WahanaNews-Jakarta | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik untuk golongan kaya seperti R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Ampere ke atas. Adapun kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh. Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk hari ini pihaknya fokus kepada tarif listrik golongan yang non subsidi. Di mana sejatinya terdapat 13 golongan tarif listrik.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Jadi kita fokus ke (tarif listrik) 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya," kata Rida dalam Konfrensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi (tarif listrik-nya) pada kesempatan pagi hari ini," terang Rida.
Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif listrik golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tandas Rida.
Berikut daftar kenaikan tarif listrik golongan tersebut:
R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53