WahanaNews.co, Jakarta - Momentum kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi ruang refleksi terhadap kondisi masyarakat adat yang hingga kini masih menghadapi persoalan penguasaan tanah, hilangnya ruang hidup, kriminalisasi, serta ketimpangan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Jaringan Advokasi Tanah Adat, Feronika Nurlat Latbual. Menurut dia, kemerdekaan Indonesia tidak semestinya hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan kolonial pada 1945.
Baca Juga:
Perdana PLN Electricity Services Implementasikan Live Line Insulation Coating Robot di Sumatera & Kalimantan
"Kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia," ujar Feronika.
Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara cita-cita konstitusi dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
Bagi masyarakat adat, kata Feronika, kemerdekaan seharusnya hadir dalam bentuk kepastian atas tanah leluhur, perlindungan wilayah adat, penghormatan terhadap hukum adat, serta jaminan agar masyarakat tidak dikriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dan WVI Bangun Jaringan Air Bersih di Tapian Nauli
"Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru dituduh sebagai penyerobot, sementara kepentingan ekonomi mendapatkan karpet merah," katanya.
Berhadapan dengan ekspansi investasi
Menurut Jaringan Advokasi Tanah Adat, persoalan agraria dan penguasaan wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari cara negara mengelola sumber daya alam.
Wilayah yang selama turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat adat, lanjut Feronika, kerap berhadapan dengan ekspansi pertambangan, perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai proyek investasi.
Karena itu, setiap pembangunan yang bersinggungan dengan wilayah adat dinilai harus memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat serta penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan.
Feronika mengatakan, ketika hutan adat dialihkan menjadi kawasan industri atau konsesi, dampaknya tidak hanya berupa hilangnya tanah dan pepohonan.
"Di dalamnya terdapat sumber pangan, mata pencaharian, pengetahuan tradisional, identitas budaya, situs sakral, serta hubungan sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi," ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tanah adat pada hakikatnya berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan martabat masyarakat adat.
Jaringan Advokasi Tanah Adat juga menyoroti proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat yang dinilai masih panjang serta berbelit.
Masyarakat adat, menurut Feronika, harus melalui proses administratif dan politik untuk mendapatkan pengakuan atas keberadaan komunitas dan wilayah adatnya. Sementara itu, pemberian izin atau konsesi kepada korporasi dinilai dapat berlangsung melalui mekanisme birokrasi yang relatif lebih cepat.
"Kita jangan sampai berada pada situasi ketika negara lebih mudah mengenali sebuah konsesi daripada mengenali masyarakat adat yang telah menjaga hutan dan tanah tersebut selama ratusan tahun," kata Feronika.
Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat adat harus membuktikan hak atas tanah yang secara turun-temurun telah mereka tempati dan kelola.
Dorong penguatan perlindungan hukum
Feronika mengatakan kepastian hukum bagi masyarakat adat masih menjadi pekerjaan besar bagi negara.
Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebagai salah satu tonggak penting dalam menegaskan posisi hutan adat dalam kerangka hukum agraria dan kehutanan.
Namun, implementasi prinsip tersebut di tingkat lapangan dinilai masih menghadapi berbagai hambatan administratif, politik, dan kelembagaan.
Atas kondisi itu, Jaringan Advokasi Tanah Adat mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat kerangka hukum nasional mengenai masyarakat adat.
Salah satunya dengan memastikan pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dilakukan secara serius, transparan, dan partisipatif serta tetap mempertahankan substansi perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Feronika menegaskan perjuangan masyarakat adat bukan bentuk perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga amanat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kami sedang mengingatkan negara agar tidak mengulang cara-cara kolonial terhadap rakyatnya sendiri. Republik ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penindasan, bukan mengganti penjajah asing dengan praktik penguasaan yang membuat masyarakat adat menjadi asing di tanah leluhurnya sendiri," ujarnya.
Masyarakat adat sebagai subjek pembangunan
Jaringan Advokasi Tanah Adat berpandangan bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan kelompok masyarakat yang secara historis telah menjaga kekayaan alam Indonesia.
Masyarakat adat, kata Feronika, harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan dianggap sebagai hambatan pembangunan.
"Indonesia akan benar-benar merdeka ketika tidak ada lagi masyarakat adat yang harus berjuang sendirian untuk mempertahankan tanah leluhurnya," katanya.
Menurut dia, kedaulatan negara harus berjalan beriringan dengan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya.
"Mengembalikan kedaulatan dari pinggiran berarti memastikan masyarakat adat tidak lagi dipinggirkan oleh negara yang seharusnya melindungi mereka," tutur Feronika.
[Redaktur: Jupriadi]