WahanaNews Jakarta.co - Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal sekolah. Perkara tersebut telah berkembang menjadi isu perlindungan anak, keadilan pendidikan, serta integritas tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan.
Para orang tua siswa yang diduga menjadi korban menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses penanganan kasus, khususnya terkait putusan banding yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Mereka menilai putusan tersebut janggal karena dinilai diproses terlalu cepat dan dianggap belum sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan terbaik anak-anak korban.
Baca Juga:
Perundungan Memuncak, Santri di Aceh Nekat Bakar Pesantren
Sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan dan keadilan, para orang tua korban bersama kuasa hukum dan juru bicara menyampaikan sikap serta tuntutan mereka secara terbuka kepada publik. Langkah ini, menurut mereka, sejalan dengan komitmen perlindungan generasi muda dan penguatan sumber daya manusia sebagaimana ditekankan dalam agenda pembangunan nasional.
Dalam semangat menjaga masa depan generasi muda sebagai aset bangsa dan Generasi Emas Indonesia Maju, serta sejalan dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, khususnya pada butir ke-4 mengenai penguatan pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan.
Upaya keberatan tersebut berlanjut dalam rapat yang digelar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (27/1/2026). Rapat itu merupakan kelanjutan dari proses keberatan atas putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding orang tua siswa berinisial EJH terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025. SK tersebut pada prinsipnya memutuskan untuk mengembalikan EJH kepada orang tuanya atau memindahkan siswa yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain.
Baca Juga:
Dedi Ditetapkan Tersangka, Lembaga Adat Melayu Badang Geruduk Mapolda Jambi: “Stop Kriminalisasi Petani !”
Sebelumnya, pihak sekolah juga telah mengeluarkan SK serupa pada September 2025. Namun, saat itu orang tua EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen disertai pelaporan terhadap sejumlah guru. Kemendikdasmen kemudian meminta sekolah memperbaiki aspek administratif, yang berujung pada terbitnya SK baru pada Desember 2025.
Kecepatan proses banding atas SK kedua inilah yang kemudian dipersoalkan. Permohonan banding ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta diajukan pada Kamis (18/12/2025) dan diputuskan pada Selasa (23/12/2025). Artinya, hanya terdapat dua hari kerja efektif dalam proses tersebut.
“Prosesnya sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan orang tua korban,” kata Juru Bicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, usai pertemuan di Kemendikdasmen.
Rouli menyampaikan, dalam rapat tersebut Kemendikdasmen menyatakan akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding yang diajukan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Poin hasil meeting tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas,” ujar Rouli.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengusulkan agar pihak sekolah duduk bersama dengan orang tua EJH guna mencari penyelesaian yang adil dan berorientasi pada kepentingan anak.
“Kemendikdasmen meminta semua orang tua fokus pada kepentingan anak-anak, dan mengingatkan agar tidak bersikap egois,” kata Rouli.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa pihak sekolah akan menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah kasus yang sebelumnya belum dibuatkan, menggunakan format baru sebagai kelengkapan dokumen banding.
Dinas Pendidikan juga memerintahkan sekolah untuk melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5 guna memastikan kondisi mental dan rasa aman para siswa.
Pasca-pertemuan, para orang tua korban menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan Kemendikdasmen. Mereka menilai pertemuan tersebut memberi kejelasan terkait prosedur yang harus dilalui.
“Pertemuan ini positif. Kami jadi memahami proses dan tahapan yang harus ditempuh,” ujar salah satu orang tua siswa.
Adapun sejumlah dampak psikososial telah dirasakan oleh para siswa. Tercatat satu siswa telah pindah sekolah, empat siswa pindah kelas, serta beberapa siswa lainnya mengajukan permohonan pindah kelas dan kini mendapat perhatian khusus dari pihak sekolah.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan pihak yayasan sekolah belum memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan tersebut.
Para orang tua korban menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh semata-mata bertujuan melindungi keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan anak-anak. Mereka berharap negara hadir secara objektif, transparan, dan tegas dalam menangani kasus ini.
“Sekolah harus menjadi ruang aman bagi semua anak, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa rasa takut,” ujar perwakilan orang tua korban.
[Redaktur: Alpredo]