WahanaNews Jakarta.co - Bangunan non rumah tinggal tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit kini di segel pihak Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP), Jakarta Timur (Jaktim).
Pantauan wahananews.co di lokasi tampak plank segel berwarna merah menempel di sisi salah satu dinding bangunan dengan pesan "Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap" dengan merujuk UU No 6 Tahun 2023, PP 16 Tahun 2021, dan PP 21 Tahun 2021.
Baca Juga:
Kerab Alami Banjir GKI Bajem Ciracas Minta Direlokasi
Namun demikian, hingga Rabu, (18/12) tampak terlihat pemilik bangunan tetap melakukan aktivitas meski sudah dilakukan penyegelan oleh pihak CKTRP Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM JAMAK, Thomson menilai pihak CKTRP Jakarta Timur sangat lemah dalam hal pengawasan. Menurutnya, pemilik bangunan harus menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan atau penggunaan bangunan tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2023.
"Bangunan yang telah dilakukan penyegelan, pemiliknya harus mengurus legalitas bangunan tersebut melalui prosedur yang berlaku untuk mendapatkan PBG, dengan demikian aktivitas bangunan bisa dilanjutkan," ucap Thomson.
Baca Juga:
Tak Punya PBG dan SLF, Pemkot Bekasi Segel Bangunan Cafe di Pekayon Jaya
Thomson pun meminta rekan-rekan media sebagai sosial kontrol agar terus memantau terkait bangunan tersebut.
"Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan dilokasi bangunan ibarat sebatas ‘lip service’ namun kenyataannya, kegiatan tetap berlangsung," kata Thomson.
Thomson pun meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Timur yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal.