JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Aktivitas parkir liar di depan RS Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat, kembali dikeluhkan warga. Meski penertiban disebut telah beberapa kali dilakukan, kendaraan masih terlihat berhenti dan parkir di badan jalan.
Pantauan di lokasi pada Rabu (19/8/2026) menunjukkan sejumlah kendaraan masih menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama saat volume kendaraan meningkat.
Baca Juga:
Camat Tanah Abang Gerak Cepat, Stasiun Karet Kembali Ramah untuk Pejalan Kaki
Warga menilai persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Penertiban yang dilakukan berulang kali dinilai belum memberikan efek jera karena aktivitas parkir kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Kalau sudah beberapa kali ditertibkan tetapi kembali lagi, berarti penertibannya belum memberikan efek jera. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah parkir liar bebas beroperasi,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
DPRD Minta Penertiban Dilakukan Langsung di Lapangan
Baca Juga:
Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Jakpus Bidik Pengelola
Persoalan parkir tersebut turut mendapat perhatian Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santoso.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andri mengatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait di wilayah Jakarta Barat.
“Sudah saya sampaikan untuk bisa turun ke lapangan bareng dengan UP Parkir. Terima kasih sudah diingatkan, akan saya follow up ke yang bersangkutan,” kata Andri.
Menurutnya, pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
Warga berharap penertiban tidak berhenti pada operasi sesaat. Pengawasan secara rutin dinilai penting agar kendaraan tidak kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Warga Minta Pengawasan Diperkuat
Masyarakat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta, khususnya jajaran di wilayah Jakarta Barat, mengevaluasi penanganan parkir di sekitar RS Hermina Daan Mogot.
Jika lokasi tersebut merupakan area yang dilarang untuk parkir, warga berharap aturan diterapkan secara konsisten. Penindakan juga dinilai perlu diikuti pengawasan berkelanjutan agar pelanggaran tidak terus berulang.
Berulangnya aktivitas parkir setelah penertiban memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Warga khawatir penertiban hanya bersifat sementara jika tidak disertai langkah pencegahan dan pemantauan rutin.
Karena itu, warga mendorong Dishub Jakarta Barat bersama Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan unsur terkait untuk turun langsung ke lokasi. Selain menertibkan kendaraan yang melanggar, petugas diharapkan memastikan badan jalan dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Bagi masyarakat, penertiban parkir bukan sekadar memindahkan kendaraan, tetapi juga memastikan ketertiban lalu lintas dan memberikan kepastian bahwa pelanggaran serupa tidak terus terjadi.
Kondisi di sekitar RS Hermina Daan Mogot diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah agar aktivitas parkir tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.