WahanaNews Jakarta.co - Masyarakat meminta proyek pembangunan gapura yang telah rampung dikerjakan di Jakarta Utara dibongkar. Permintaan tersebut muncul karena proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dilakukan secara asal-asalan.
Dugaan penyimpangan teknis itu mencuat pada proyek pembangunan gapura di tujuh kelurahan di Jakarta Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Salah satu proyek yang disorot berada di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing.
Baca Juga:
Ratusan Kilometer Tol Baru Resmi Beroperasi, Indonesia Kian Terkoneksi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gapura di wilayah tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Meski demikian, proyek tersebut disebut telah diserahterimakan dengan progres pekerjaan 100 persen.
Tak hanya di Kali Baru, dugaan serupa juga disebut terjadi pada pembangunan gapura di enam kelurahan lainnya di Jakarta Utara. Sejumlah bangunan gapura yang telah berdiri bahkan dinilai tidak layak secara konstruksi sehingga dianggap perlu dibongkar dan dikerjakan ulang.
Penggiat antikorupsi dari LSM Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, menilai proyek-proyek tersebut menyimpang dari perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Kementerian PKP Hitung Anggaran Relokasi Perbaikan dan Pembangunan Rumah Korban Bencana Sumatra
“Pembesian tiang gapura diduga hanya menggunakan besi ulir U-16, padahal sesuai gambar dan spesifikasi teknis seharusnya menggunakan besi ulir U-22. Hal ini tentu berpengaruh terhadap kualitas dan kekuatan bangunan,” ujar Syahroni, Rabu (28/1/2026).
Menurut Syahroni, dugaan penyimpangan tersebut diperkuat oleh keterangan seorang mandor proyek bernama Andian. Dalam surat pernyataan bermaterai yang diterima wartawan, Andian mengungkapkan adanya sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.
Beberapa di antaranya adalah pondasi tiang gapura yang tidak menggunakan lantai kerja, tidak dipasangnya pasir urug setebal 5 sentimeter, penggunaan pondasi lama pada sebagian tiang, serta penggunaan besi tulangan U-16 yang tidak sesuai dengan spesifikasi U-22. Selain itu, jumlah titik pemasangan gapura juga diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak.
“Penyimpangan ini berdampak langsung pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Andian dalam keterangannya.
Atas temuan tersebut, Syahroni menegaskan bahwa bangunan gapura yang tidak sesuai spesifikasi perlu dibongkar dan dibangun kembali untuk mencegah pemborosan anggaran daerah. Ia juga mendesak agar proyek bernilai miliaran rupiah yang dilaksanakan oleh PT Petalun Jaya dan pihak terkait ditelusuri lebih lanjut.
“Kami mendesak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara untuk memerintahkan penyedia jasa membongkar dan membangun ulang gapura yang tidak sesuai spesifikasi, serta memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi daftar hitam kepada kontraktor pelaksana,” ujar Syahroni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin PRKP Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum memperoleh tanggapan.
Seorang staf Sudin PRKP Jakarta Utara yang mengaku bernama Awal menyampaikan bahwa Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, sedang cuti. “Ibu sedang cuti,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ir. Suharyanti maupun Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, hingga kini belum mendapat respons.
[Redaktur: Alpredo]