WahanaNews Jakarta.co - Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) melaporkan temuan dugaan korupsi pada Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BAPDI, Darwin Natalis Sinaga dalam surat laporan Nomor :027/SJ.BAPDI/Ldk/727/XI, dan telah disampaikan ke Kejari Jaktim melalui PTSP, (27/11/2025).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran Nilai ATM Plastik BSI Langkah Strategis Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi
“Dari data-data yang berhasil kami himpun, kami menemukan ada enam puluh enem (66 - Red) berstatus menunggak pajak, sementara apabila dibandingkan dengan realisiasi anggaran sejak tahun anggaran 2021 hingga tahun 2024 seharusnya hal demikian tidak terjadi.
Dengan demikian kami menduga ada yang mencurigakan dan berpotensi pada dugaan korupsi. Soal nanti ada atau tidaknya dugaan korupsi yang layak diproses hukum biarlah menjadi urusan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tegas Darwin.
Darwin menambahkan sebelum menyampaikan laporan pihaknya telah terlebih dahulu menyampaikan surat klarifikasi dengan dilengkapi data pendukung ke UPS Badan Air, akan tetapi menurut Darwin tidak digubris sama sekali.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Koperasi Desa Merah Putih Alokasikan Dana untuk Bangun Bank Sampah
“Sebelum kami laporkan kami telah memberikan kesempatan kepada pihak UPS Badan Air untuk menanggapinya, bahkan softcopy surat tersebut telah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait melalui pesan Whats App, karena tidak ada respon, maka kami anggap pihak terkait telah mengabaikan haknya dan cukup berdasar secara hukum apabila kami berpandangan bahwa segala temuan yang kami sampaikan mungkin telah dibenarkan pihak UPS Badan Air," tutup Darwin.
Berdasarkan data BAPDI yang diterima wahananews.co, diketahui rincian anggaran atas kegiatan dimaksud tahun 2021 sebesar Rp8.828.338.967,00, Tahun 2022 sebesar Rp35.562.012.413,00, Tahun 2023 sebesar Rp45.322.325.646,00, dan Tahun 2024 sebesar Rp49.133.742.968,00.
Wahananews masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari pihak UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait laporan tersebut.
[Redaktur: Alpredo]