Jakarta.WahanaNews.co - DEMOKRASI Indonesia alami kemunduran akibat dominasi oligarki dan praktik pemilu elite politik. Oligarki telah merajai berbagai sektor, termasuk bisnis, politik, dan bahkan dunia mafia hukum di Indonesia.
Era Orde Baru berkuasa selama 32 tahun, di mana pemilihan anggota legislatif dan presiden menjadi permainan elit politik. Kekuasaan Presiden Soeharto berhasil dipertahankan dengan memanfaatkan sistem ini.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Pasca Reformasi, Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbentuk, berkomitmen menyelenggarakan pemilu langsung, bebas, jujur, dan adil untuk menentukan pemimpin tertinggi, Presiden Republik Indonesia.
Meski KPU diakui sebagai lembaga independen, dukungan dan pengawalan bersama diperlukan sesuai amanat konstitusi untuk melangsungkan pemilihan umum.
Dalam konteks Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, pemilihan umum dianggap sebagai sarana kedaulatan rakyat, memilih anggota DPR, DPD, presiden, wakil presiden, dan anggota DPRD secara langsung, jujur, dan adil.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Penyelenggara pemilu, dari KPU hingga KPPSLN, memiliki peran krusial. Diharapkan KPU, bersama pemerintah dan masyarakat, dapat melaksanakan pemilihan umum yang jujur, adil, dan bebas demi merawat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Redaktur: Andri Frestana]