Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta -
Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane SNVT memberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada PT. Mari Bangun Nusantara (MBN) untuk menyelesaikan proyek pengendalian banjir di Kemayoran.
Klaim bobot pekerjaan 80 persen oleh PT MBN dan Konsultan Pengawas dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan, menyebabkan perpanjangan waktu dianggap tidak layak dan diduga ada rekayasa administrasi.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Sulaiman, kontraktor pelaksana PT MBN, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu diberikan mulai 1 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024.
"Kontrak PT. MBN sendiri berakhir Desember 2023, dimana progresnya sudah 80 persen. Dan perusahaan dikenai denda keterlambatan 1/1000 di kali nilai kontrak sebesar Rp 21.3 miliar serta memberikan jaminan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya di lokasi proyek Rabu (17/1/2024).
Sulaiman menyebutkan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kendala lapangan, terutama saat penggalian untuk pemasangan Box Culvert yang dihadapi oleh air yang begitu besar, bahkan dengan bantuan pompa mesin penyedot air.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Suwarno, Konsultan Pengawas dari PT. Tuah Agung Anugrah-KSO - PT.Virama Karya (Persero), mengakui kendala yang dihadapi, terutama akibat hujan dan genangan air.
"Meskipun kondisi bobot pekerjaan sudah mencapai 80 persen, intensitas pengawasan tetap dilakukan setiap hari untuk memastikan proyek segera rampung," ujar Suwarno.
Ket foto: Kondisi proyek pengendalian banjir di Kemayoran pada bulan November [WahanaNews.co/Thomson Sirait]
Pegiat Anti Korupsi, Hobbin Marpaung, menyatakan kecurigaan atas pengakuan konsultan pengawas dan pelaksana proyek, ia menduga adanya rekayasa administrasi klaim bobot pekerjaan 80 persen yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari.
"Kami menduga ada rekayasa administrasi yang dilakukan oleh PPK, Konsultan dan Kontraktor yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari," ujarnya Kamis (18/1/2024)
Ia telah mengirim surat klarifikasi dan bukti fakta lapangan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi. Kontroversi ini terus memantik perdebatan terkait transparansi dan integritas dalam penyelesaian proyek ini.
Terpisah, Putu Jono Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, menjelaskan bahwa PT.MBN menghadapi keterlambatan akibat kelalaian penyedia, sesuai kontrak dengan PT Tuah Agung Anugrah-KSO-PT.Virama Karya yang bertugas melakukan pengawasan.
Rapat pembuktian keterlambatan konstruksi mengungkapkan sejumlah pelanggaran, dan pihak penyedia bersedia menerima denda sesuai ketentuan kontrak.
"Prosedur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada PT. Mari Bangun Nusantara telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023, dimana berdasarkan hasil rapat evaluasi pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut masih dapat diselesaikan kurang dari 90 hari kalender, dan Penyedia Jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga kontrak (sebelum PPN)," kata Putu kepada WahanaNews.co dalam keterangan tertulisnya tertanggal Jumat (19/1/2024).
Ia juga menyampaikan, pada masa pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan, tanggung jawab pengawasan dilimpahkan kepada Direksi Teknis.
[Redaktur: Andri Frestana]