WAHANANEWS.JAKARTA.CO, Batam - Aktivis Mahasiswa, Hotma Ardiansyah dari DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sekaligus mantan Ketua DPD IMM Kepri, menyoroti semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Ia menilai kondisi ini sudah tidak terkendali dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Baca Juga:
Soal Nasib Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Kata Menkeu Purbaya
Hotma menyebut, rokok ilegal dengan tiga merek, yakni OFO, T3, dan HD, tanpa pita cukai dengan mudah dijual bebas di Batam.
“Ironis, meski sudah lama beredar, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat untuk menghentikan produksi maupun distribusinya,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Rokok ilegal tersebut dijual dengan harga murah, hanya Rp12.000 hingga Rp17.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok resmi. Harga rendah inilah yang menjadi daya tarik kuat bagi konsumen.
Baca Juga:
Swedia Bebas Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Strategi THR
Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan catatan Bea Cukai, pada periode Januari–April 2025, Batam berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp18,9 miliar dari barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok, hasil pengolahan tembakau lain (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp37,5 miliar.
Selain itu, hingga 21 Maret 2025, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap 7.062.077 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,93 miliar.
Dugaan Mafia Rokok dan Oknum Aparat
Hotma menegaskan, jaringan distribusi rokok ilegal ini berjalan terstruktur dan sulit disentuh hukum. Ia mencontohkan, pada salah satu kemasan tertulis diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada yang berlokasi di Batam.
“Mereka sudah terorganisir. Kalau tidak, mustahil bisa beroperasi sebebas itu,” ungkap Hotma.
Sorotan untuk Bea Cukai Batam
Maraknya peredaran rokok ilegal di Batam menimbulkan pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan Bea dan Cukai Batam. Hotma menduga ada celah koordinasi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kongkalikong dengan oknum tertentu.
“Jika tidak ada ketegasan, kerugian negara akan terus membengkak, sementara masyarakat semakin mudah mengakses rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, humas Bea Cukai Bata, Evi Octavia yang dikonfirmasi wartawan hingga berita ini dinaikkan belum memberikan respon.
Sebelumnya telah diberitakan sorotan tajam kasus ini oleh penggiat sosial sekaligus aktivis, Nofriadi Syahputra yang menyatakan peredaran barang barang illegal ini selain potensi kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sebagai konsumen.
[Redaktur: Alpredo Gultom]