JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di delapan lokasi berbeda.
Baca Juga:
Dukungan PLN di MXGP Lombok Tuai Pujian, ALPERKLINAS: Standar Listrik Andal Harus Dirasakan Semua Konsumen
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EM (49), AP (46), dan N (41).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:
PLN NP UP Pandan Serahkan Alat Fitness Outdoor untuk Masyarakat Tapanuli Tengah
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas PLN mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp28 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.