Jakarta.WahanaNews.co - Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telepon biasanya ditemukan di sekitar rumah.
Pemasangannya biasanya berada di pinggir jalan, di depan rumah, atau di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi? Apakah pemilik lahan bisa mendapatkan kompensasi?
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
(a) Melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
(b) Melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
(c) Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
(d) Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.
(e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah,
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
(f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).
Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik," bunyi Pasal 30 Ayat 3.
Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
"Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja," ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.
Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.
[Redaktur: Andri Frestana]