Jakarta.WahanaNews.co - Sengketa terkait akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak, yakni Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang, akhirnya berakhir melalui perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.
Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Barimbing, menyatakan bahwa perdamaian tersebut telah menyelesaikan seluruh persoalan di antara ketiganya, baik yang bersifat pidana, perdata, maupun persoalan hukum lain yang timbul dan berakar dari konflik tersebut.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
“Konflik lima tahun terjadi antara kami dan kami berdamai bukan karena telah selesainya upaya hukum atau karena telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan," kata Malvin kepada awak media dibilangan Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Perdamaian justru terjadi setelah masing-masing pihak, peristiwa, dan bukti dari kuasa hukum kami masing-masing menunjukkan bahwa tidak ada persoalan apapun di antara kami bertiga. Persoalan hukum karena diciptakan oleh pihak ketiga yang paling ditunjukkan dari konflik dimaksud," sambungnya.
Persoalan hukum yang semula terjadi antara Vebrianty dan para investor, yakni Wang De Zhou dan Gao Jin Liang terjadi sejak 2019 berkaitan dengan pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang milik MCM Group.
Baca Juga:
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Tiru Upaya PT Vale Indonesia Perbaiki Lingkungan
Vebrianty, sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan akuisisi tersebut kemudian dilaporkan oleh investor dengan persangkaan bahwa ia telah melakukan penipuan dalam proses akuisisi yang disepakati.
Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group itu terdapat satu perusahaan dengan nama PT. MCM yang hingga saat ini tidak dialihkan dan diserahkan IUP-nya kepada Vebrianty, meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM Group.
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya saling lapor antara Wang De Zhou dan mitra bisnisnya, Gao Jin Liang, dengan Vebrianty.
Malvin menyatakan perdamaian ini telah disadari sepenuhnya karena memang tidak ada persoalan apa-apa antara kliennya dan para investor.
“Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum, namun setelah ditelusuri secara cermat dan seksama, ternyata tidak ada persoalan hukum, maka perdamaian ketiganya langsung dibuat dan ditandatangani," ujarnya.
Menurut Malvin, persoalan hukum itu terjadi dan dilakukan oleh pihak lain, yaitu pihak MCM Group, karena hingga saat ini ada perusahaan yang tidak dialihkan dan diserahkan kepada Vebrianty, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM.
“Akhirnya kami dari pihak yang bersengketa sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT. MCM," tegasnya.
Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan selaku kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, menambahkan bahwa sebagai representasi dari kepentingan hukum masing-masing pihak yang berdamai telah sepakat untuk secara bersama-sama melakukan upaya hukum atas dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh pemilik PT. MCM dengan cara tidak mengalihkan PT. MCM kepada PT. SSN dan tidak diserahkannya IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada Vebrianty selaku pembeli, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan.
“Selain itu, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga kejahatan ini harus kami bongkar," kata Anthony.
Dari peristiwa ini, kuat dugaan jika klien kami telah menjadi korban Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[Redaktur: Andri Frestana]