WAHANANEWS.JAKARTA.CO, Batam - Peredaran rokok ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau, kian mengkhawatirkan. Aktivis mahasiswa dan pegiat sosial menilai kondisi ini sudah tak terkendali, merugikan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus membahayakan, khususnya di Batam yang menjadi pusat peredaran masif barang barang ilegal tersebut.
Aktivis DPP IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Hotma Ardiansyah, dan Pegiat Sosial di Batam Nofriadi Syahputra yang menyuarakan keras sebagai peringatan atas peredaran rokok ilegal dengan merek OFO, T3, HD, Manchester tanpa pita cukai kepada pihak terkait, baik dari kepolisian maupun Bea dan Cukai Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Aktivis Soroti Maraknya Rokok Ilegal Manchester dan Miras Oplosan di Batam, Diduga Libatkan 'Ayong'
Hotma menegaskan, jaringan distribusi rokok ilegal di Batam sudah berjalan terstruktur. “Kalau mereka tidak terorganisir, mustahil bisa beroperasi sebebas itu,” tegasnya saat dihubungi wartawan Sabtu (20/09/2025).
Sementara itu, pegiat sosial Nofriadi Syahputra juga menyoroti maraknya rokok ilegal yang dijual terbuka di Batam. Ia menyebut, bukan hanya rokok, tetapi juga minuman keras oplosan tanpa pita cukai mudah ditemui di tempat hiburan malam hingga pusat perbelanjaan di kota Batam ini, jelas Nofriadi.
“Publik bertanya-tanya, bagaimana barang ilegal ini bisa begitu mudah beredar? Apakah ada pembiaran?” ungkap Nofriadi.
Baca Juga:
Soal Nasib Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Kata Menkeu Purbaya
Kepala Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah yang dikonfirmasi siang ini terkait tindakannya atas barang barang ilegal yang beredar diwilayah Batam menjelaskan, bahwa, selama Januari sampai dengan 15 September 2025, pihaknya telah melakukan banyak penindakan rokok ilegal melalui,
1. Kegiatan operasi pasar rokok ilegal
2. Penindakan rokok ilegal di wilayah patroli laut
3. Penindakan rokok ilegal di terminal Roro Punggur
4. Operasi intelijen tempat penyimpanan rokok ilegal.
Total rokok ilegal yang sudah berhasil kami tindak sebagai berikut:
1. Januari - 15 Sept 2025 pihaknya telah menyita 25 juta batang.
2. Tahun 2024 : 15 juta batang dan sebelumnya di tahun 2023 sebanyak 11juta batang.
Lebih lanjut Zaki menjelaskan ultimum remedium (sanksi) dari pelanggaran tersebut dari pelaku rokok ilegal tahun 2025 sebesar Rp 6 miliar. Dan nilai ini jauh lebih tinggi di banding tahun 2024 yang jumlahnya Rp2,4 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar.
Zaki menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi rokok ilegal di Batam ini secara massif. Dan saat ini kami informasikan bahwa operasi Tim Pemberantasan Rokok Ilegal di Batam.
"Tentu kami terus lakukan operasi rokok ilegal di wilayah Batam hingga Desember 2025 nanti", pungkas Zaki.
Untuk diketahui, Zaki Firmansyah menjabat kepala Bea Cukai Batam sejak 10 September 2024.
Sebelumnya Zaki menjabat Kabid P2 Bandara Soekarno-Hatta. Dan diketahui Zaky Firmansyah kerap melakukan penindakan. Seperti penyelundupan hewan langka, dan kokain dengan modus menyimpan dalam botol sampo, hingga sabu dengan jumlah 54 kilogram.
Zaky Firmansyah juga pernah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kuala Namu, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Banten.
[Redaktur: Alpredo Gultom]