WahanaNews.co, Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur (Jaktim) jadi perbincangan publik lantaran 2 batang pohon Angsana yang terletak di Jalan Radin Inten, prapatan lampu merah Buaran, Kecamatan Duren Sawit, ditebang hingga rata dengan tanah.
Menurut informasi yang diterima wahananews.co, kuat dugaan pohon tersebut sengaja ditebang lantaran menghalangi pembangunan rumah toko (Ruko) persis disamping pohon.
Baca Juga:
Pungli Berkedok Koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, 6 Pelaku Ditangkap
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PSI, Torang Panggabean meminta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memberikan klarifikasi alasan dibalik penebangan pohon tersebut.
Torang menduga pohon tersebut sengaja ditebang demi kepentingan pemilik bangunan, lantaran menghalangi pandangan yang bakal dijadikan tempat usaha.
"Sangat disayangkan bila alasan dibalik penebangan pohon tersebut atas permintaan pemilik bangunan, karena ini kepentingan publik, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota harus memberikan penjelasan kepada masyarakat," ucap Torang.
Baca Juga:
Duka di Tengah Halbil PDIP: Brando Susanto Wafat Saat Beri Sambutan
Menurut Peraturan penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. WahanaNews masih berusaha menghubungi Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]