Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyediakan hunian bagi warga yang terdampak wacana tentang satu alamat rumah dengan maksimal tiga kepala keluarga (KK).
"Jika ditemukan rumah berisi lebih dari tiga KK, langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI adalah menyiapkan dan menyediakan fasilitas rumah hunian layak," kata Rio saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Rio menjelaskan Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Nantinya kerja sama bertujuan untuk memastikan bahwa rumah hunian tersebut memiliki fasilitas dan bantuan yang cukup untuk menampung jumlah penduduk yang tinggal di sana.
"Apalagi kondisi Jakarta terdiri banyak kampung kota padat penduduk yang sebagian mengalami pergulatan dengan lingkaran setan kemiskinan," ujarnya.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Dia menilai adanya kemiskinan ini menyebabkan salah satunya terhambat akses kepemilikan hunian sehingga harus bertumpuk di salah satu rumah yang tentunya berdampak pada jumlah KK.
Selain itu, dia menyebutkan kebijakan tersebut juga minim sosialisasi lantaran informasi kebijakan itu belum tersampaikan secara menyeluruh ke warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan membenahi administrasi kependudukan (adminduk) yang salah satunya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).
"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK dan ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat dikonfirmasi.
Dia menilai banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga akan digunakan seefisien mungkin.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]