WahanaNews-Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperbolehkan usaha karaoke keluarga beroperasi selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mengaku mendukung langkah Anies tersebut.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Namun, ia memberikan catatan pihaknya tak setuju bila tempat karaoke keluarga tetap menjual minuman keras saat bulan Ramadan.
"Ya itu adalah solusi jalan tengah ketika karaoke keluarga itu kan relatif lebih ke hiburan keluarga ya. Bukan karaoke umum yang hura-hura. Tapi baiknya tak jual minuman keras. Dan itu tak hanya di bulan Ramadan saja," kata Faiz, Sabtu (2/5).
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Edaran itu mengatur jenis usaha karaoke keluarga diperbolehkan buka pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Edaran itu juga mengatur jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.
Lebih lanjut, Faiz menilai diperbolehkannya tempat karaoke keluarga buka dengan operasional dibatasi oleh Pemprov DKI sebagai upaya win-win solution. Baginya, kebijakan itu sudah maju ketimbang tahun-tahun sebelumnya yang masih dianggap longgar.