Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat meminta organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya untuk aktif mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan, Humas, dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup menyebut status ormas dalam pilkada bukan hanya sebagai pemilih partisipatif tetapi juga pengawas dan pelapor.
Baca Juga:
Nobar Film Lafran, Mendagri Dorong Kepala Daerah Ajak Masyarakat untuk Nonton
"Ya terkait dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta Barat (Jakbar), mereka bukan hanya aktif sebagai pemilih partisipatif ya, tetapi lebih dari itu mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon atau dari tim-tim pasangan calon selama tahapan pilkada," kata Roup saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Adapun pengawasan tahapan pilkada, kata Roup, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah.
"Kemudian ada regulasi-regulasi lain juga, misalnya kalau di tahapan kampanye itu kan ada Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah," tutur Roup.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Ajak HMI dan KOHATI Bersinergi Wujudkan Provinsi yang Maju dan Sejahtera
Sebelum Pilkada 2024, Bawaslu Jakbar telah menandatangani kesepakatan dengan 16 ormas terkait peran pengawasan dalam pemilu.
"Sebetulnya kalau dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, kita sudah banyak melakukan MoU dengan 16 ormas," kata Roup.
Kali ini, kata Roup, pihaknya kembali menandatangani MoU dengan tiga ormas, seperti Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum Masyarakat Anti Golput.
Roup meminta para pasangan calon dan tim-tim pemenangan masing-masing tertib berkampanye dan tidak melakukan pelanggaran.
"Ya karena sekarang sudah masuk ke tahapan kampanye, untuk seluruh pasangan calon baik pasangan calon nomor 1, nomor 2, nomor 3 serta tim pemenangan masing-masing calon diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang memang sudah ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," kata Roup.
Roup juga meminta masyarakat agar menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam mengawasi tahapan pilkada di lapangan.
"Yang kedua bagi masyarakat, ketika melihat adanya potensi dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye ini bisa melaporkan ke Bawaslu atau struktur Bawaslu yang terdekat seperti di kecamatan dan kelurahan/ desa (panwascam dan PKD)," kata Roup.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]