WahanaNews Jakarta.co - Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) kembali menyoroti belanja jasa pengelolaan sampah pada Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Badan Air. Kali ini, sorotan diarahkan pada realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp427.755.192.398.
Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya BAPDI melaporkan dugaan korupsi belanja pajak di UPS Badan Air ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Sekretaris Jenderal BAPDI, Darwin Natalis Sinaga, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran belanja jasa pengolahan sampah yang dinilai belum disajikan secara transparan.
“Ada beberapa hal yang menurut kami layak untuk dikritisi, baik dari sisi transparansi anggaran maupun dari sisi faktualitas data,” kata Darwin dalam keterangannya, Senin (26/1).
Darwin memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun BAPDI, realisasi anggaran belanja jasa pengolahan sampah pada UPS Badan Air menunjukkan angka yang relatif besar dan konsisten setiap tahunnya. Pada Tahun Anggaran (TA) 2021, realisasi tercatat sebesar Rp460.980.621.008. Sementara pada TA 2022 sebesar Rp428.830.887.359, TA 2023 sebesar Rp427.337.199.585, dan TA 2024 sebesar Rp427.755.192.398.
Baca Juga:
Realisasi Belanja Program Prioritas Prabowo Sudah Cair Rp815 Triliun
“Nilai anggaran tersebut hanya disajikan dalam bentuk gelondongan, sehingga tidak dijelaskan secara rinci peruntukannya digunakan untuk apa saja,” ujar Darwin.
Ia menambahkan, BAPDI telah melayangkan surat resmi kepada Kepala UPS Badan Air guna meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Kepala UPS Badan Air dan akan menunggu tanggapan resmi. Dalam surat itu, kami juga menyinggung jumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diklaim mencapai 4.743 orang,” kata Darwin.
Menurut Darwin, dari jumlah tersebut, sebanyak 222 orang tercatat sebagai pengemudi. Namun, jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan armada kendaraan yang dikelola oleh UPS Badan Air.
“Total armada roda empat atau lebih yang dikelola hanya 212 unit, termasuk tiga unit kendaraan derek, satu unit mobil tangki air, satu unit Grand Livina, dan 14 unit kendaraan double cabin,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPS Badan Air terkait sorotan dan dugaan yang disampaikan BAPDI.
[Redaktur: Alpredo]