JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, turun langsung melakukan penyegelan ulang bangunan lapangan padel MMT yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Puri Ayu, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) serta Satpol PP memasang papan segel bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Tekankan Pentingnya Sekolah Aman dan Perlindungan Anak di Jakarta Barat
Selain itu, petugas juga memasang garis DCKTRP Line di setiap akses pintu masuk gedung.
Di lokasi, Wali Kota Iin Mutmainnah menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan PBG.
“Bangunan ini belum memiliki izin PBG. Dalam proses pengurusannya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi hingga saat ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” ujar Iin.
Baca Juga:
Apresiasi untuk DPRD DKI: Mendesak Klarifikasi Kabar Direksi TransJakarta ke Bali untuk Latihan Padel saat Halte Dirusak Massa
Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di dalam gedung sebelum seluruh perizinan, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diterbitkan.
“Tadi kami juga menemukan adanya aktivitas di bagian atas bangunan. Karena itu kami minta semua kegiatan dihentikan. Pemasangan garis DCKTRP Line dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas di gedung padel ini,” tegasnya.
Selain memasang garis pembatas DKCRP LINE, Pemkot Jakarta Barat juga memasang dua papan segel berwarna merah di bagian samping dan depan bangunan.