WahanaNews.co, Jakarta - Seorang notaris berinisial N.S., S.H., M.Kn., yang berkantor di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan peralihan saham perusahaan swasta PT Ozora Health Care.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut diterima oleh Unit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2025. Laporan diajukan oleh BT melalui perwakilan keluarganya dengan dugaan telah mengalami kerugian akibat perbuatan yang dilaporkan.
Baca Juga:
Maling Rp1,2 Miliar Modus Gembos Ban Diringkos Resmob Polda Metro
Menurut pihak pelapor, dugaan pemalsuan berkaitan dengan pembuatan akta perjanjian serta risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disebut tidak pernah dihadiri maupun disetujui oleh BT. Dokumen tersebut diduga menjadi dasar terjadinya perubahan kepemilikan PT Ozora Health Care, yang sebelumnya dikelola oleh BT sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham mayoritas.
Foto Dok. Mata Pena News
Selain terkait perusahaan, pelapor juga mempersoalkan adanya perjanjian mengenai harta bersama yang mencakup sejumlah aset, antara lain tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta aset usaha lainnya. Menurut pelapor, perjanjian tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5484 K/2025.
Baca Juga:
Diduga Dijual Ayah Kandung 20Jt, Bayi di Jambi Berhasil Ditemukan
Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui proses perdata sejak 2023. Dalam proses persidangan, pelapor menyebut majelis hakim menilai terdapat indikasi yang perlu dicermati terkait pembuatan perjanjian harta bersama yang menjadi objek sengketa.
Selain menempuh jalur pidana melalui kepolisian, pelapor juga telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pengawas Notaris Kota Depok. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi serta dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh notaris yang dilaporkan.
Hingga berita ini terbit, pihak notaris yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan atau diperiksa dalam suatu perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[Redaktur: Jupriadi]