Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta - Pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan olah raga Padel di Jalan Raya PKP, Kelapadua Wetan, Jakarta Timur, diduga masih terus berlangsung meski disebut belum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Ketua Pergerakan Transformasi, Pran Shaleh mengatakan, berdasarkan informasi pihaknya peroleh, telah melaporkan aktivitas pembangunan Padel tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Baca Juga:
Care Beyond Claim Jadi Langkah Pemkab Sumedang Kurangi Pengangguran dan Ciptakan Wirausaha Baru
Menindaklanjuti laporan itu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur diketahui telah menerbitkan sejumlah surat peringatan hingga perintah penghentian kegiatan.
Adapun surat yang telah diterbitkan antara lain Surat Peringatan (SP), Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT), serta Surat Perintah Penyegelan (SPP).
Berdasarkan pantauan aktivitas pembangunan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini, bahkan papan segel sengaja ditutupi pemilik.
Baca Juga:
Lokasinya di Sawah hingga Kuburan, 100 Titik Dapur MBG Fiktif Diusut Kejagung
Hal ini memunculkan sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Dia menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan sanksi, mengingat pada sejumlah kasus lain tindakan penyegelan maupun penghentian aktivitas pembangunan dapat dilakukan dalam waktu relatif cepat.
Prans meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh instruksi penegakan aturan dijalankan secara konsisten hingga tingkat pelaksana di lapangan, dan akan segera melaporkan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta.