WahanaNews Jakarta.co - Direktur RSUD Kemayoran dilaporkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan renovasi gedung yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Laporan tersebut disampaikan Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Hobbin M., yang mempertanyakan sejumlah tahapan dalam proses pengadaan pekerjaan renovasi ruang RSUD Kemayoran Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Awasi Penggunaan JPO di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Hobbin mengatakan, paket pekerjaan tersebut semula memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 2,019 miliar.
Menurutnya, persoalan muncul setelah terjadi perubahan nilai dan ruang lingkup paket ketika proses pemilihan masih berlangsung.
"Kami menduga terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia. Nilai paket berubah setelah proses berjalan dan peserta tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya secara jelas," kata Hobbin saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/8).
Baca Juga:
Inspektorat DKI Bungkam soal Dugaan Reklame Ilegal di Jatinegara, Publik Desak Penindakan
Ia menilai perubahan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan mekanisme pengadaan dan ketentuan mengenai pengumuman rencana pengadaan.
Hobbin merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BLUD. Menurut dia, apabila terdapat perubahan nilai pengadaan, mekanisme pengumuman dan proses pemilihan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Hobbin menduga adanya pemecahan paket pekerjaan dalam proses pengadaan tersebut.
Ia meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan.
"Kami sudah berupaya meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pihak RSUD Kemayoran. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban klarifikasi secara tertulis maupun lisan," ujarnya.
Hobbin juga mempertanyakan informasi mengenai perusahaan yang disebut ditunjuk sebagai penyedia berasal dari wilayah Bekasi dan Depok.
Menurut dia, asal perusahaan tersebut bukan persoalan utama, tetapi perlu dipastikan bahwa proses pemilihannya dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan.
"Yang kami minta adalah transparansi. Apakah prosesnya sudah sesuai aturan dan apakah seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama," katanya.
Peserta Pengadaan Sebelumnya Pertanyakan Perubahan Paket
Sebelumnya, proses pengadaan pekerjaan renovasi ruang RSUD Kemayoran Tahun Anggaran 2026 juga dipersoalkan salah satu peserta pemilihan.
Direktur PT Hotary Jaya Konstruksi, Frans, mengatakan perusahaannya mengikuti undangan pengadaan untuk pekerjaan renovasi ruangan lantai 1 dan lantai 2 dengan HPS sekitar Rp 2,019 miliar yang bersumber dari dana BLUD.
Berdasarkan jadwal yang diterima peserta, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran dijadwalkan pada 20-21 Mei 2026. Selanjutnya, evaluasi dan negosiasi dijadwalkan pada 25 Mei, penetapan pemenang pada 2 Juni, dan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) pada 3 Juni 2026.
Namun, menurut Frans, jadwal pemasukan surat penawaran kemudian diperpanjang hingga 26 Mei 2026.
"Setelah perusahaan kami mengirim surat penawaran sesuai jadwal, tiba-tiba terjadi perubahan jadwal tanpa penjelasan yang menurut kami objektif dari pejabat pengadaan," ujar Frans.
Pada 10 Juni 2026, kata Frans, perusahaannya kembali menerima undangan untuk mengikuti klarifikasi teknis dan negosiasi harga yang dijadwalkan pada 11 Juni 2026.
Dalam proses tersebut, Frans menyebut terjadi perubahan ruang lingkup pekerjaan berupa pemecahan paket. Nilai pekerjaan yang kemudian dinegosiasikan menjadi sekitar Rp 621,6 juta untuk paket renovasi ruang rawat inap anak lantai 2.
"Karena ada perubahan paket pekerjaan, kami kemudian diminta merevisi penawaran yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 2,019 miliar," katanya.
Setelah mengikuti tahapan tersebut, PT Hotary Jaya Konstruksi menerima pemberitahuan bahwa perusahaan tersebut belum ditetapkan sebagai pemenang.
Frans mengatakan pihaknya kemudian mengirimkan surat sanggahan dan permohonan klarifikasi melalui surat elektronik.
RSUD Kemayoran Bantah Ada Penyimpangan
Sementara itu, pihak RSUD Kemayoran membantah adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Direktur RSUD Kemayoran dr. Fety Nilamsari melalui Indra yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan seluruh tahapan pemilihan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua proses pemilihan barang dan jasa sudah kami jalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Indra.
Indra juga meminta agar permintaan konfirmasi dari media disampaikan secara tertulis agar jawaban yang diberikan dapat disesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok masing-masing pihak.
Menurut dia, perubahan dalam proses pemilihan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek selama tahapan berlangsung.
"Kami mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk dari sisi nilai anggaran dan hasil pembahasan internal agar proses tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BLUD," ujarnya.
Kadin Soroti Transparansi Pengadaan
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Pengusaha Kecil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Pusat, Michael Simanungkalit, mengatakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Menurut Michael, pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan juga wajib menjaga etika pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila ketentuan tersebut dilanggar, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," kata Michael.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai perubahan mekanisme pengadaan yang sebelumnya disebut dilakukan secara elektronik menjadi pemilihan langsung.
Menurut Michael, perubahan mekanisme tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari peserta pengadaan.
"Jika sejak awal undangan menyebut proses dilakukan secara elektronik, kemudian dalam pelaksanaannya berubah menjadi pemilihan langsung, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari peserta," ujarnya.
Michael menambahkan, metode pengadaan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan nilai paket pekerjaan dan klasifikasi RSUD.
Ia berharap apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, aparat pengawas internal pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan renovasi RSUD Kemayoran berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga laporan ini dibuat, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa laporan dan tudingan dari pelapor. Belum terdapat kesimpulan resmi dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
[Redaktur: Jupriadi]