WahanaNews Jakarta.co - Direktur RSUD Kemayoran dilaporkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan renovasi gedung yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Laporan tersebut disampaikan Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Hobbin M., yang mempertanyakan sejumlah tahapan dalam proses pengadaan pekerjaan renovasi ruang RSUD Kemayoran Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Awasi Penggunaan JPO di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Hobbin mengatakan, paket pekerjaan tersebut semula memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 2,019 miliar.
Menurutnya, persoalan muncul setelah terjadi perubahan nilai dan ruang lingkup paket ketika proses pemilihan masih berlangsung.
"Kami menduga terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia. Nilai paket berubah setelah proses berjalan dan peserta tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya secara jelas," kata Hobbin saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/8).
Baca Juga:
Inspektorat DKI Bungkam soal Dugaan Reklame Ilegal di Jatinegara, Publik Desak Penindakan
Ia menilai perubahan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan mekanisme pengadaan dan ketentuan mengenai pengumuman rencana pengadaan.
Hobbin merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BLUD. Menurut dia, apabila terdapat perubahan nilai pengadaan, mekanisme pengumuman dan proses pemilihan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Hobbin menduga adanya pemecahan paket pekerjaan dalam proses pengadaan tersebut.