JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima ribuan sertifikat aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari upaya penguatan pengamanan aset daerah dan penataan administrasi pertanahan.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan bahwa total sertifikat yang diserahkan mencapai 3.922 bidang dengan nilai aset yang signifikan.
Baca Juga:
Status Tanah BMKG yang Diduduki Grib Jaya Segera di Cek Kepala BPN
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima penyerahan 3.922 sertifikat dari Kementerian ATR/BPN yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur DKI Jakarta. Ini menjadi langkah penting dalam pengamanan aset Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya di Masjid KH. Hasyim Asyari, Jumat (13/2/2026).
Menurut Faisal, capaian tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga mencatatkan prestasi nasional. Ia menyebut, upaya sertifikasi aset yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sekaligus menjadi tolok ukur bagi daerah lain.
“Ini menjadi kebanggaan bagi DKI Jakarta karena mendapatkan rekor MURI. Kami berharap ini bisa menjadi benchmark bagi provinsi lain di Indonesia. DKI juga berupaya menjadi pionir dalam pengamanan dan pemanfaatan aset untuk mendukung Jakarta sebagai kota global,” jelasnya.
Baca Juga:
Cegah Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Ende Lakukan Redistribusi Tanah di Desa Jegharangga
Ia menegaskan, sertifikasi aset merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola kota yang modern dan berstandar global. Dengan kepastian hukum atas aset, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemanfaatan dan pengelolaan ke depan.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat kita manfaatkan dengan lebih baik lagi dalam mendukung pembangunan dan menjadikan Jakarta sebagai kota global,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal juga menyinggung masih adanya sejumlah tantangan di lapangan, termasuk aset yang masih ditempati oleh pihak tertentu. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam penyelesaiannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan SKPD terkait serta pemerintah kota untuk mencari solusi terbaik. Penataan ini harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa sendiri, melainkan melalui komunikasi lintas instansi,” tegasnya.
Dalam rangka memperkuat pengamanan aset, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sejumlah langkah strategis, mulai dari sertifikasi lahan, pemagaran aset, hingga pemasangan papan penanda kepemilikan.
“Langkah-langkah ini kami lakukan untuk memastikan tertib administrasi pertanahan di DKI Jakarta. Sertifikasi menjadi kunci utama, disertai pengamanan fisik dan penandaan aset agar ke depan pengelolaannya semakin optimal,” pungkas Faisal.
Dengan upaya tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset sebagai bagian dari transformasi menuju kota global.