Namun demikian, informasi berbeda disampaikan oleh salah satu guru pelatih ekstrakurikuler yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hanya menerima honor sebesar Rp 150.000 setiap kali kegiatan atau sekitar Rp 600.000 per bulan.
Di sisi lain, Ketua LSM KOBAR, Arci, menilai bahwa penggunaan dana BOSP seharusnya diumumkan secara terbuka kepada publik, salah satunya melalui papan informasi di sekolah. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana tidak boleh dilakukan secara tertutup oleh pihak tertentu.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Penggunaan Dana BOS dan BOP di SDN Cipinang Muara 05 Disorot Publik
Arci juga mendesak Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyelewengan, ia meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan dana pendidikan harus transparan dan tepat sasaran.
[Redaktur: Alpredo]