Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau Pengawas TPS (PTPS) memahami aturan hingga teknis lapangan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"PTPS adalah ujung tombak dari pengawas pemilu 14 Februari mendatang, untuk itu mereka harus paham secara betul mengenai teknis di lapangan nanti," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan Atiq Amalia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/01/24).
Baca Juga:
Bawaslu Palmerah Lantik 655 PTPS, Ingatkan Soal Netralitas dan Integritas
Atiq meminta PTPS yang sudah dilantik menjalankan imbauan dari Bawaslu DKI, yakni mengenai menjaga kesehatan, konsultasikan apabila belum paham mengenai aturan dan tentunya bekerja sesuai aturan.
Pihaknya telah melantik PTPS di sejumlah kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel) termasuk Kecamatan Cilandak. Dia menyampaikan selamat atas pelantikan tersebut sekaligus mengingatkan tugas yang harus diemban PTPS.
Camat Cilandak Djaharuddin mengatakan, pengawas yang dilantik oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) merupakan hasil penyaringan ketat pada 2-17 Januari 2023.
Baca Juga:
Viral di Medsos 2 Kelompok Remaja Tawuran Pakai Sajam di Cilandak Jaksel
Terdata dari 715 pendaftar hanya 668 orang yang terpilih menjadi PTPS. "Jadi 668 orang tersebut sesuai kebutuhan di setiap TPS yang tersebar di lima kelurahan se-Kecamatan Cilandak," ujar Djaharuddin.
Djaharuddin menuturkan PTPS terpilih dapat menjalankan tugasnya sesuai pakta integritas yang sudah disepakati. Antara lain bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntable serta bertindak netral dan tidak memihak partai politik, calon ataupun peserta pemilu.
Ia menegaskan, PTPS yang bertugas harus juga menaati aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.