JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap lima WNA asal Tiongkok yang mengoperasikan biro pencari jodoh atau pengantin pesanan di wilayah Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan lima WNA tersebut LW, SH, ZL, WW dan LF telah diamankan oleh pihak Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga:
Polsek Kalideres Amankan 5 Pak Ogah dan Jukir Liar di Sejumlah Titik Rawan
“Kelima WNA ini adalah klompotan penipu yang menawarkan kepada pria warga negaranya untuk dapat dinikahi oleh perempuan warga negara Indonesia. Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki warga negara Tiongkok, dikarenakan biaya pernikahan di Tiongkok itu cukup besar,” kata Nur dalam jumpas pers bersama media di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Nur, pihaknya akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian kepada lima warga Tiongkok ini berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 75, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, Tentang Keimigrasian.
"Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," tegasnya.
Baca Juga:
Siti Jamaliah Lubis Dilantik jadi Ketum KAI, Soroti Profesi hingga Organisasi Advokat
Kata Nur, hingga kini, belum ada informasi mengenai jumlah wanita Indonesia yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor ke kita," jawab Nur.
Sementara kronologis pengungkapan kasus ini menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja, para pelaku berpura-pura mencari perempuan Indonesia untuk meyakinkan calon pelanggan mereka di Tiongkok yang menggunakan jasa biro itu untuk mencari jodoh.
"Kita berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan lima Warga Negara Tiongkok, dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Tamansari, Jakarta Barat," jelas Pamuji yang ikut mendampingi Nur Raisha Pujiastuti.
Dijelaskan Pamuji, pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa (6/5) lalu di sebuah hotel di wilayah Tamansari.
Petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan.
"Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat menunjukkannya," ungkap Pamuji.
Kemudian, petugas mendampingi WNA bersangkutan ke kediamannya untuk mengambil paspor dan saat itu ditemukan satu WNA lainnya.
"Tiga WN Tiongkok yang berinisial ZL, WW dan LF itu kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa," kata Pamuji.
Selanjutnya, kata Pamuji, dari keterangan ketiga WN Tiongkok itu, petugas memperoleh informasi keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia.
"Berdasarkan informasi itu, pada (8/5), petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan Tamansari dan mengamankan dua pria WN Tiongkok berinisial LW dan SH," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, ternyata LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan.
LW berperan mencari pelanggan pria WN Tiongkok yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh. Sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut.
Pelanggan di Tiongkok memberikan uang sebesar 200 ribu yuan atau setara 451 juta rupiah kepada biro tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]