WahanaNews.co, Jakarta - Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SDN Sukapura 01, Jakarta Utara, kembali menuai sorotan. Pemerhati pendidikan mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerhati pendidikan, Iwan, menilai praktik penjualan seragam secara langsung di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengarah pada pemaksaan terhadap orang tua maupun peserta didik baru.
Baca Juga:
KONI Jambi Gandeng Media dan Perusahaan Demi Kebangkitan Olahraga, Bidik 10 Besar PON
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, larangan juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang menyebutkan bahwa komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam sekolah maupun mengaitkan pengadaan seragam dengan penerimaan peserta didik baru ataupun kenaikan kelas.
"Sudah saatnya pelanggaran seperti ini diberikan sanksi administratif yang tegas agar menimbulkan efek jera, bukan hanya sebatas teguran tertulis. Kami juga meminta Inspektorat mengevaluasi Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II serta Kepala SDN Sukapura 01 apabila terbukti melanggar aturan," ujar Iwan.
Baca Juga:
Peduli Pendidikan Al-Qur'an, Hasan Widodo Ahwad Salurkan Bantuan Mushaf ke Rumah Tahfidz di Simpang Sungai Duren
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironis karena di tengah adanya larangan yang tegas, justru koperasi sekolah disebut masih menjual seragam di lingkungan sekolah. Ia juga menyoroti informasi bahwa ketua koperasi merangkap sebagai wali kelas VI, sementara bendahara koperasi juga berasal dari unsur sekolah.
Iwan menilai kondisi tersebut berpotensi menambah beban tugas guru yang pada dasarnya telah memiliki kewajiban melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, membimbing, melatih peserta didik, serta memenuhi ketentuan beban kerja guru.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II pada Jumat (24/7/2026), disebutkan bahwa koperasi SDN Sukapura 01 masih menjual seragam batik dengan harga Rp170.000 dan seragam olahraga seharga Rp140.000. Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas koperasi yang masih menjadi perdebatan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi.
Aktivis lainnya, Herman, menilai penegakan disiplin aparatur sipil negara harus dijalankan secara konsisten.
"Untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, penegakan aturan tidak boleh hanya menjadi slogan atau lip service," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur kewajiban PNS menaati peraturan perundang-undangan serta larangan menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, maupun melakukan pungutan di luar ketentuan.
Herman juga menyinggung Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menurutnya perlu menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan di sekolah.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Danu Yudianto, menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Kalau terbukti, kami akan memberikan atensi dan membawa permasalahan ini ke tingkat Provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Tidak tertutup kemungkinan apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prosesnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Danu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Di sisi lain, pengamat pelayanan publik Luhandry Lukas, S.E., S.H., menilai praktik penjualan seragam oleh sekolah sangat rentan dikategorikan sebagai maladministrasi apabila menimbulkan konflik kepentingan atau penyimpangan prosedur.
"Fungsi utama sekolah dan pendidik adalah memberikan layanan pendidikan serta membentuk karakter peserta didik, bukan menjalankan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keuntungan finansial dari peserta didik maupun orang tua," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, M.Pd., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
[Redaktur: Jupriadi]