WahanaNews Jakarta.co - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, J. Sahroni mempersilahkan masyarakat, LSM untuk membuat laporan jika ada temuan penyimpangan terkait proyek peningkatan standar penyelenggaraan pelayanan terminal bus Senen.
"Untuk pengawalan proyek peningkatan pelayanan Terminal Senen kami dilibatkan namun mengenai teknis pelaksanaan kami hanya menerima laporan dari pihak terkait sesuai bidangnya," ucap J. Sahroni saat dimintai tanggapan melalui telepon selulernya, Rabu (7/5).
Baca Juga:
Pengamat Properti Ungkap Penyebab Bisnis Apartemen di RI Kini Lesu
Lebih lanjut dikatakan J. Sahroni, Kejati DKI Jakarta hanya melakukan pengawalan agar semua penyerapan anggaran berjalan dengan baik.
"Jika ada dugaan penyimpangan spesifikasi dalam pelaksanaan proyek, silahkan masyarakat menyampaikan laporan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua LSM Jamak, Hobbin mengapresiasi terhadap pihak Kejati DKI Jakarta atas tanggapannya. "Dengan segera kami akan mempersiapkan berkas-berkas laporan dugaan penyimpangan spesifikasi dengan data-data yang kami miliki," ungkapnya di kantornya, Rabu (7/5).
Baca Juga:
Pelimpahan Laporan Dugaan KKN Perawatan Bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Mengendap di Kejari Jakpus
Sebelumnya diberitakan, proyek peningkatan peningkatan standar penyelenggaraan pelayanan terminal bus tahun anggaran 2024 senilai Rp3.312.254.308,79,- diduga menyimpang. Kendati proyek telah usai dilaksanakan, namun ternyata masih menyisakan persoalan, seperti pemasangan atap membran dalam rincian anggaran belanja (RAB) spesifikasi terbuat dari bahan buatan jerman namun yang terpasang adalah buatan china.
Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI, Syamsul Mirwan dalam keterangan tertulisnya kepada LSM Jamak mengatakan bahwa proyek peningkatan standar penyelenggaraan pelayanan terminal bus senen melalui proses E-purchasing Katalog, dan untuk memastikan spesifikasi teknis kain membran, pelaksana PT. Anggi Gian Putra melakukan pengajuan approval material dan telah disetujui oleh konsultan pengawas PT. Indo Sakti Pancadipo Paragna.
Menurut Syamsul, pelaksanaan proyek peningkatan Peningkatan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Terminal Bus Senen selalu dilakukan monitoring dan pengawasan secara periodik oleh konsultan pengawas dan Tim Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta guna memastikan pekerjaan tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan dokumen spesifikasi teknis dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, direktur PT. Indo sakti Pancadipo Paragnah, Alhadi, yang ditunjuk sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas pada proyek tersebut mengatakan, secara umum adanya pertimbangan waktu pekerjaan yang pendek dan konstruksi yang tingkat kesulitan yang tinggi, terutama faktor ketinggian, bentangan yang lebar dan kelengkungan membran yang cukup banyak.
"Maka pihak designer dari vendor mengusulkan menggunakan membran dengan ketebalan yang lebih besar dari gsm 750 gsm menjadi gsm 850 dan setelah disetujui di rapat monitoring rutin dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Alhadi dalam dalam keterangan tertulisnya kepada LSM Jamak.
Menurut Alhadi, latar belakang adanya perubahan teknis adalah untuk mengurangi resiko kegagalan dalam proses pengerjaan seperti pengangkutan material dan stok barang di importir PT. Nusindroprima Indah, yang terbatas pada produk ketebalan 750 gsm, sedangkan untuk produk dengan ketebalan 850 dan 900 saat pelaksanaan cukup tersedia, jika dilakukan proses impor membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ketua LSM Jamak, Hobbin mengatakan, pengguna anggaran dan konsultan pengawas telah membuat alasan mengada-ada dan telah menyimpang dari aturan sistem E-purchasing.
"Alhadi sebagai konsultan perencana dan pengawas dari awal perencanaan kan sudah mempertimbangkan semua aspek dalam perencanaan. Kenapa setelah proyek berjalan ada perubahan spesifikasi dengan berbagai alasan. Menurut saya sudah ada dugaan KKN antara KPA/ Konsultan dan penyedia adanya karena ada selisih perbedaan harga dengan yang terpasang saat ini, ujar Hobbin kepada wahananews di kantornya (28/4/2025).
Menurut Hobbin, sesuai aturan dalam metode E-Purchasing pengguna anggaran harus kroscek ketersediaan spesifikasi barang terlebih dahulu tentang kesiapan barang dari vendor membrane sebelum kontrak ditandatangani.
"Ini kan aneh, setelah proyek berjalan lalu merubah spesifikasi dengan sesuka hati tanpa adendum kontrak. Hal ini sudah kami laporkan ke Gubernur dengan Nomor: 028/LSM-Jamak/III/2025,” ungkapnya.
Hobbin meminta Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta sebagai monitoring pendampingan dan pengamanan kegiatan Proyek peningkatan Peningkatan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Terminal Bus untuk menelusuri mulai dari proses administrasi sampai teknis pelaksanaan.
[Redaktur: JP Sianturi]