WahanaNews Jakarta.co - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didesak periksa Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Cakung terkait dengan pembangunan gedung di Jalan Raya Stasiun Cakung RT 010/RW 003, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur yang diduga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebab, meski diduga tidak memiliki PBG, penyelenggaraan bangunan gedung berjalan mulus sampai dengan digunakan sebagai tempat usaha Grosir Frozen Food-Bahan Kue-Kurma & Ecer Oleh-Oleh Haji & Umroh.
Baca Juga:
Kasektor Citata Senen Dilaporkan ke Inspektorat Terkait Dugaan Pelanggaran Bangunan Gedung
Desakan tersebut disampaikan Aliansi Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia (P-RPI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM-ICC).
Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indoesia, Natar B Nahor mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa, bangunan gedung di Jalan Raya Stasiun Cakung RT 010/RW 003, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur tidak memiliki PBG sebagaimana surat yang diterima dari UPPM-PTSP Kota Adm Jakarta Timur Nomor 0761/TM.15.00, tanggal 22 Juli 2025 yang menyatakan bahwa, bangunan gedung di Jalan Raya Stasiun Cakung RT 010/RW 003, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur tidak terdaftar dalam database Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR Kota Adm Jakarta Timur.
Anehnya, sampai bangunan selesai dan digunakan sebagai tempat usaha grosir, Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Cakung hanya mengenakan sanksi administrasi berupa SP 1 tanggal 18-06-2025, SP II tanggal 01-07-2025, SP III tanggal 08-07-2025 dan Surat Perintah Penghentian Kegiatan tanggal 15-07-2025.
Baca Juga:
Maruarar Sirait Ungkap Realisasi KPR Rumah Subsidi Sudah 221.047 Unit
Mirisnya lagi, sanksi administrasi yang telah dikenakan terhadap bangunan tersebut tidak disertai dengan pengawasan, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung berjalan mulus tanpa hambatan sampai dengan selesai dan digunakan sebagai tempat usaha (Grosir).
Kuat dugaan bahwa, sanksi administrasi terhadap bangunan gedung tanpa PBG tersebut hanyalah formalitas belaka yang nantinya dijadikan sebagai alat pembelaaan diri oleh Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Cakung jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, ujar Natar.
Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung yang tidak secara spesifik menyebutkan pembongkaran juga akan dijadikan sebagai alat untuk pembelaan diri dari tudingan dugaan praktek suap (gratifikasi).