WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Lembaga Monitoring Demokrat Indonesia (LMDI), Hottua Harianja, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi tersebut, menurutnya, dilakukan karena belum adanya perkembangan yang jelas atas laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana yang disampaikan LMDI pada Februari 2026.
"Kami awalnya sangat berharap kepada Kejari Jakarta Timur setelah diterbitkannya Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor Print-500M/1.13/Fd.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026," kata Hottua kepada awak media di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:
158 Mahasiswa GENTASKIN Turun ke Jantung Desa Ngada, Wabup: Jangan Sekadar Datang, Tinggalkan Dampak Nyata bagi Rakyat
Menurut Hottua, hingga Agustus 2026 pihaknya belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut, meski telah beberapa kali meminta penjelasan kepada pihak kejaksaan.
Foto: Ist
"Kami melihat belum ada perkembangan penanganan perkara ini. Karena itu kami sedang merancang aksi unjuk rasa untuk mendesak agar dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut diusut secara tuntas," ujarnya.
Baca Juga:
Isu Pinjaman Dana dari Rekanan, Lurah Batu Ampar Bantah Ada Janji Proyek Penunjukan Langsung
Dugaan Penyimpangan Proyek
LMDI sebelumnya melaporkan proyek Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana beserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp56.193.778.699. Laporan bernomor 46/LMDI/II/2026 itu disampaikan langsung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dalam laporannya, LMDI menduga telah terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,3 miliar.
Proyek tersebut berada di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur dengan penyedia jasa PT Varas Ratubadis Prambanan.
Soroti Metode Pengadaan
LMDI menilai penggunaan metode e-purchasing melalui e-katalog LKPP pada proyek konstruksi bernilai besar tersebut tidak tepat dan diduga membuka peluang terjadinya persekongkolan dalam proses pengadaan.
Selain itu, LMDI juga mempertanyakan kualifikasi perusahaan pelaksana. Berdasarkan data yang mereka rujuk, PT Varas Ratubadis Prambanan disebut berkualifikasi usaha menengah, sedangkan nilai proyek melebihi Rp50 miliar.
LMDI mengacu pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 24 Ayat (3) huruf c yang, menurut mereka, mensyaratkan pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar dilaksanakan oleh penyedia berkualifikasi usaha besar non-BUMN.
Dugaan Mark-up dan Penggunaan Solar Subsidi
LMDI juga menyoroti item pekerjaan galian tanah tanggul dengan alat berat senilai Rp5,42 miliar. Berdasarkan analisis internal mereka, biaya riil pekerjaan tersebut diperkirakan sekitar Rp1,09 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp4,32 miliar yang menurut LMDI perlu didalami aparat penegak hukum.
Selain itu, LMDI menduga penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat selama pelaksanaan proyek. Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, apabila dugaan itu benar, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp616,8 juta.
LMDI juga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan pengisian batu bronjong senilai hampir Rp9,9 miliar yang menurut mereka tidak dikerjakan sesuai spesifikasi.
Minta Audit Investigatif
Atas temuan yang mereka sampaikan, LMDI mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memeriksa sejumlah pihak, antara lain Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Direktur PT Varas Ratubadis Prambanan, serta Direktur PT Mugi Reka Perdana selaku konsultan pengawas.
LMDI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
Tanggapan PT Varas Ratubadis Prambanan
Direktur PT Varas Ratubadis Prambanan, Hendrik Sidabutar, menanggapi santai laporan dan rencana aksi unjuk rasa tersebut.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Selasa (4/8/2026), Hendrik mengatakan bahwa berbagai laporan terhadap perusahaannya telah disampaikan ke sejumlah institusi penegak hukum.
"Demo dua kali seminggu sudah, lapor ke Polda sudah, lapor ke KPK sudah, lapor ke Kejati sudah, lapor ke Kejari sudah. Tinggal ke Tuhan yang belum dikirim suratnya," ujarnya disertai emoji tertawa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai substansi dugaan yang disampaikan LMDI maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Wahananews.co masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Intelijen Yogi Sudharsono dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adrie Eddyanto belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur Abdul Rauf serta Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Drainase Tengku Saugi Zikri juga belum memberikan tanggapan.
[Redaktur: Jupriadi]