WahanaNews-Jakarta | Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyebut Hotman Paris membuat onar sampai terjadi kegaduhan atas penyataannya beberapa waktu belakangan.
dalam konferensi pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi yang digelar di Jakarta pada Jumat (20/5).
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Isu kedua yang tidak kalah pentingnya adalah adanya keonaran, kegaduhan yang timbul di beberapa kota menyangkut tentang Peradi akibat dari pernyataan Hotman dalam konferensi pers yang dilakukannya, terus terang saja itu mengakibatkan keonaran," kata Otto dalam konferensi pers.
Menurut Otto, Hotman melontarkan pendapat yang mengandung fitnah terhadap Peradi.
Salah satu yang disinggung Otto ialah pernyataan Hotman soal putusan Mahakamah Agung (MA) yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Akibat pernyataan Hotman itu, kata Otto, muncul kegaduhan di lingkungan advokat. Beberapa di antaranya, kata dia, mengajukan keluhan kepada organisasi hingga meminta pengembalian uang.
"Para advokat bertanya kepada kami terus, para cabang-cabang bagaimana status ini. Bahkan ada yang mengancam, ini kartu saya, saya bakar saja kalau tidak bisa beracara," jelas Otto.
Hotman Paris dituding membuat onar ketika melontarkan pernyataan tentang Peradi kepengurusan Otto Hasibuan
Menurutnya, Hotman tak memiliki dasar kuat untuk menyebut Peradi pimpinannya tidak sah. Terkait putusan MA, ia pun menyatakan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara damai dengan penggugat yang merupakan salah satu advokat Peradi di daerah.
"Dia hanya mendapatkan berita melalui website Mahkamah Agung yang notabene website ini kan tidak menunjukan hal yang sebenarnya. Itu hanya memberi informasi, selalu ada disclaimer di sana," kata Otto.
"Saya nyatakan, dan saya pastikan bahwa keabsahan Peradi, itu Peradi yang saya pimpin adalah sah secara hukum," tambah dia.
Dalam Rapimnas Peradi, Otto mengatakan pihaknya turut membahas keanggotaan Hotman.
Secara de facto Hotman sudah bukan anggota karena telah memutuskan untuk keluar.
Namun, kata dia, terdapat klausul dalam Pasal 30 Undang-undang tentang Advokat yang tidak mengenal istilah pengunduran diri dari Peradi.
Menurutnya, setiap advokat itu wajib menjadi anggota di organisasi profesi tersebut.
"Kalau dia mengundurkan diri, dia harus mengundurkan diri sebagai advokat. Itu Undang-undangnya seperti itu," jelas dia.
Sementara itu, Hotman Paris menanggapi tudingan Otto Hasibuan. Dia menegaskan bahwa pernyataannya didasari putusan Mahkamah Agung tentang Peradi kepengurusan Otto Hasibuan.
"Saya hanya bacakan apa isi putusan pengadilan yang sudah final yang menyatakan perubahan anggaran dasar yang memuat 3 periode sebagai batal berikut semua akibat hukumnya," kata dia dilansir dari CNNIndonesiacom.
Kisruh kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan mencuat.
Pengacara kondang Hotman Paris pernah menyatakan salah satu alasan keluar dari Peradi karena tak setuju Otto Hasibuan memimpin ketiga kalinya.
Menurut Hotman, hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno.
Namun, Peradi versi Otto membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Alamsyah telah diselesaikan secara internal. [non]