Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memaksimalkan layanan kepada pemilih yang akan pindah tempat pemilihan suara (TPS) pada hari ini hingga pukul 23.59 WIB agar masyarakat bisa memberikan hak suara dalam Pemilu 2024.
"Pada hari ini, kami maksimalkan pelayanan pindah memilih dengan membuka jam pelayanan hingga 23.59 WIB," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/01/24).
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Jaga Ketersediaan Blanko KTP Elektronik
Astri menuturkan hari ini merupakan batas terakhir pindah pemilih bagi sembilan kategori yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit (atau mendampingi pasien rawat inap), sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi.
Kemudian, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, hingga pindah domisili.
Hingga kini, KPU DKI belum ada rencana untuk memperpanjang masa pindah pemilih sehingga pihaknya memaksimalkan pada hari ini.
Baca Juga:
Dukcapil Kota Bengkulu Telah Terbitkan 24 KTP Elektronik untuk ODGJ
"Syaratnya cukup membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), serta dokumen bukti pendukung menyesuaikan alasan pindah pemilih," jelasnya.
Adapun masyarakat bisa mengurus pindah pemilih ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/ kota.
Tercatat pada daftar pemilih tetap Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 dari 8.252.897 pemilih, sebanyak 801.803 di antaranya pemilih pemula.