JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Lentera Transparansi Anggaran (LTA) mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung agar mengungkap dugaan korupsi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan (Sudin SDA Jaksel), Santo diusut tuntas.
Ketua Umum LTA, Tri Gunawan mengatakan, pihaknya sudah melakporkan dugaan korupsi Kepala Sudin SDA Jaksel, Santo kepada Kejagung Cq. Jampidsus melalui pengaduan masyarakat, kala itu dijabat Febrie Ardiansyah, tanggal 21 Juli 2026.
Baca Juga:
Papan Proyek Tanpa Volume, Proyek Irigasi PHTC - 5B di Siborongborong Diduga Jadi Ajang ‘Garong’ Anggaran
“Akan tetapi hingga saat ini, laporan kami belum ada tindak lanjut. Kami yakin ditangan Jampidus yang baru, laporan kami akan segera ditindaklanjuti, dan kami sudah bersurat meminta tindaklanjut,” kata Tri Gunawan, kamis (13/8/2026).
Dipaparkan Tri Gunwan, dugaan korupsi di Sudin SDA Jaksel terjadi pada Tahun Anggaran 2024 lalu.
Diketahui tahun 2024 lalu PT Rosa Lisca melakukan penandatanganan kontrak melebihi nilai pagu anggaran pada paket kegiatan pembangunan sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru dan Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu, tahun anggaran 2025, masing-masing dengan selisih anggaran lebih Rp5 Miliar.
Baca Juga:
Pagu Indikatif Rp88,26 Miliar, KPPU Minta ABT Rp423,36 M ke DPR, untuk Apa?
Perihal penanda tanganan kontrak melebihi pagu anggaran tersedia tersebut melanggar peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kemudian PT Rosa Lisca memiliki SBU BS004 dengan kualifikasi Besar (B) sementara melihat nilai pagu anggaran dibawah Rp50 Miliar sampai Rp15 Miliar seharusnya diperuntukan untuk Perusahaan penyedia dengan kualifikasi Menengah (M).
Harga satuan Jacking yang memiliki perbedaan harga begitu jauh antara PT Rosa Lisca dan perusaan penyedia lainnya yang juga terdaftar di e-katalog.
Harga satuan Pengadaan dan pemasangan RCP diameter 1000mm tipe Slurry Rp.40.407.816,67 (PT Rosa Lisca), pengadaan dan pemasangan RCP diameter 1500mm Rp.32.497.470,00 (PT Rosa Lisca) sementara pekerjaan pipa beton RCP terpasang diameter 1500mm dengan metode pipa Jacking hidrolik ditawarkan PT Minarta Duta Hutama di e-katalog sebesar Rp12.000.000.
Adanya perbuatan menghilangkan barang bukti yaitu merubah nilai pagu anggaran menjadi sama dengan nilai kontrak yang sebelumnya, selisih Rp2 miliar.
Selanjutnya, dipaparkan Tri Gunawan, rekam jejak Santo pernah menjadi salah satu pelaku pembagi-bagi uang hasil korupsi refungsionalisasi Kali Jakbar tahun 2013 yang merugikan keuang Negara sebesar Rp4,8 Miliar, namun tidak tersentuh jerat hukum dan hanya menjadi saksi dipersidangan pada tahun 2017.
Pihaknya juga mengadukan dugaan korupsi ini kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, serta meminta agar diperiksa secara khusus.
Sebab menurutnya, Santo tidak layak menduduki jabatan Kasudin karena pernah terlibat dalam lingkaran kasus korupsi korupsi refungsionalisasi Kali Jakbar tahun 2013 yang merugikan keuang Negara sebesar Rp4,8 Miliar.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]