WAHANANEWS.CO, Jakarta - Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran menilai langkah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang melaksanakan reklamasi seluas 65 hektar merupakan kebijakan strategis.
Menurut mereka, pengembangan kawasan ini bukan sekadar proyek bisnis, tetapi juga memperkuat sarana pendukung kawasan aglomerasi Jabodetabekjur yang kian kompleks.
Baca Juga:
Tambang Berkelanjutan, Strategi Agincourt Resources Rawat Alam Batang Toru
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menyebutkan bahwa reklamasi Ancol dapat menjadi simpul baru integrasi ruang publik, pusat ekonomi, hingga sarana pariwisata.
“Reklamasi 65 hektar ini jangan hanya dipandang dari sisi bisnis, tetapi harus diposisikan sebagai aset aglomerasi Jakarta dan sekitarnya. Ini penting untuk memperkuat daya saing metropolitan terbesar di Indonesia,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Menurut Tohom, keberadaan lahan reklamasi tersebut bisa diarahkan untuk menjawab tantangan kepadatan penduduk, kebutuhan ruang terbuka hijau, serta pembangunan pusat ekonomi kreatif.
Baca Juga:
Pagar Laut di Bekasi Ternyata untuk Reklamasi, Ungkap Ini Tujuannya
Ia menuturkan bahwa jika tata kelola dan regulasi berjalan baik, proyek ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.
“Aglomerasi Jabodetabekjur membutuhkan sarana yang terintegrasi. Reklamasi Ancol harus menjadi bagian dari strategi besar, bukan proyek sporadis,” katanya.
Tohom yang juga Ketua Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa Ancol memiliki posisi istimewa karena berada di jantung kawasan perkotaan nasional.
“Kita bicara tentang Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan pariwisata. Maka reklamasi ini bisa diarahkan untuk mendukung konektivitas transportasi laut, pengembangan wisata urban, hingga penyediaan ruang publik berkualitas. Jika ini dipadukan dengan masterplan aglomerasi, manfaatnya akan meluas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tohom menyoroti perlunya pengawasan publik agar reklamasi tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberi dampak sosial dan lingkungan yang seimbang.
Ia mendorong pemerintah daerah, kementerian terkait, serta masyarakat sipil untuk mengawal implementasi reklamasi ini secara transparan.
“Keterbukaan adalah kunci. Jangan sampai reklamasi hanya menambah gedung dan beton, tetapi harus menghadirkan ruang hidup yang lebih baik bagi warga,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah menyetujui reklamasi seluas 65 hektar dengan dasar perizinan resmi sesuai ketentuan perundangan.
Perseroan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan skema kemitraan strategis dan atau pendanaan internal, sekaligus memperkuat susunan dewan komisaris dan direksi untuk mendukung strategi bisnis ke depan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]