Jakarta.WAHANANEWS.CO - Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo–Gibran merespons positif penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya berdampak bagi Jakarta, tetapi juga memiliki implikasi penting terhadap keberlanjutan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur secara keseluruhan, khususnya dalam pengendalian penggunaan air tanah dan mitigasi penurunan muka tanah lintas wilayah.
Baca Juga:
Green Mindset Arief Nasrudin: PAM JAYA Andalkan Jatiluhur dan 13 Sungai, Tanpa Eksploitasi Air Tanah
Ketua Umum MARTABAT Prabowo–Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa regulasi tersebut mencerminkan keberanian politik Pemprov DKI Jakarta dalam menyentuh akar persoalan struktural perkotaan.
“Pergub ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan sinyal kuat bahwa Jakarta mulai menata ulang cara kota ini mengelola sumber daya alamnya. Dalam konteks Jabodetabekjur, kebijakan air tidak bisa lagi dilihat secara administratif, tetapi harus dipahami sebagai isu regional yang saling terhubung,” ujar Tohom, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Tohom, penggunaan air tanah yang masif oleh gedung-gedung tinggi selama ini tidak hanya mempercepat penurunan muka tanah Jakarta, tetapi juga memberi efek domino terhadap wilayah penyangga di sekitarnya.
Baca Juga:
Tegaskan ke Konsumen, Sumber Air Le Minerale Berasal dari Pegunungan Bukan Air Tanah
“Ketika Jakarta ambles, wilayah penyangga ikut terdampak. Sistem hidrologi tidak mengenal batas kota. Karena itu, larangan air tanah dan penguatan peran PAM Jaya harus menjadi pemicu lahirnya kebijakan air terintegrasi di seluruh Jabodetabekjur,” katanya.
Ia menilai target cakupan layanan air bersih 100 persen yang disampaikan Gubernur Pramono Anung merupakan prasyarat utama agar kebijakan pelarangan air tanah dapat berjalan efektif dan adil bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Larangan tanpa kesiapan layanan hanya akan melahirkan resistensi. Tetapi jika layanan air bersih diperkuat, maka dunia usaha dan pengelola gedung tidak punya alasan lagi untuk bergantung pada air tanah,” lanjut Tohom.
Dalam konteks tata kelola wilayah, Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa Pergub ini seharusnya menjadi referensi kebijakan lintas daerah di kawasan Jabodetabekjur.
“Kami melihat Pergub ini sebagai blueprint awal. Idealnya, pemerintah daerah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Cianjur dapat menyusun kebijakan serupa agar tidak terjadi ketimpangan regulasi dalam satu ekosistem aglomerasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa keseragaman arah kebijakan, larangan air tanah di Jakarta justru berpotensi mendorong eksploitasi berlebihan di wilayah sekitar.
“Kalau Jakarta disiplin tetapi daerah penyangga longgar, maka krisis hanya berpindah lokasi. Aglomerasi membutuhkan satu visi, satu arah, dan satu komitmen bersama,” ujarnya.
Tohom mengungkapkan bahwa efisiensi energi dan air harus diposisikan sebagai bagian dari agenda besar pembangunan nasional ke depan.
“Ini sejalan dengan semangat pemerintahan Prabowo–Gibran yang menempatkan keberlanjutan, ketahanan sumber daya, dan keadilan antardaerah sebagai pilar pembangunan. Jakarta sudah memulai, sekarang saatnya aglomerasi menyusul,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]