WahanaNews Jakarta.co - Penggunaan metode pengadaan langsung tanpa melalui proses tender dalam penunjukan rekanan di SDN Cipinang Muara 05, Jakarta Timur, terkait pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Metode tersebut dipertanyakan dari sisi efisiensi, efektivitas, serta transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah.
Pengadaan langsung sejatinya diperbolehkan dalam ketentuan tertentu. Namun, sejumlah pihak menilai pelaksanaannya tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Tanpa mekanisme tender atau seleksi terbuka, penunjukan rekanan dinilai berpotensi mengesampingkan kualitas pekerjaan serta mutu barang yang dihasilkan.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan BOP di SDN Pulogebang 03 Jadi Sorotan Publik
Pola pengadaan langsung yang disebut kerap terjadi di sejumlah sekolah juga menimbulkan kekhawatiran minimnya persaingan harga yang sehat dan kompetitif. Tidak adanya proses seleksi terbuka dinilai berpotensi menutup kesempatan bagi penyedia lain yang memiliki kemampuan dan penawaran lebih baik.
WahanaNews.co, melalui surat konfirmasi kepada Kepala SDN Cipinang Muara 05, Siti Aminah, menyoroti sejumlah item belanja yang dibiayai dari dana BOS dan BOP. Di antaranya, pengadaan enam unit komputer administrasi tipe C dengan spesifikasi prosesor i5, memori 8 GB, dan penyimpanan 500 GB, masing-masing seharga Rp 13.296.645 atau total Rp 79.779.870.
Selain itu, terdapat pengadaan satu set CCTV dengan spesifikasi 16 kamera senilai Rp 28.150.814, satu unit AC split 1 PK seharga Rp 5.780.071, serta dua unit dispenser galon bawah dengan fitur panas, dingin, dan normal senilai Rp 6.003.603.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS
Anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran honor tenaga kependidikan non-pendidik sebesar Rp 4.901.798 per bulan selama 12 bulan, serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan total anggaran Rp 143.368.620 per tahun.
Selanjutnya, terdapat pengadaan spanduk berbahan backlite 550 outdoor sepanjang 70 meter dengan harga Rp 89.900 per meter. Pada pos perbaikan sarana dan prasarana, tercatat pekerjaan pengecatan duco kusen pintu dan jendela seluas 90 meter persegi dengan nilai Rp 17.753.940, pengadaan cat tembok merek Altex 20 kilogram sebanyak 25 kaleng senilai Rp 15.799.425, jasa tukang cat lima orang selama 10 hari sebesar Rp 9.191.700, serta pekerjaan pengecatan duco daun pintu dan jendela seluas 50 meter persegi senilai Rp 16.087.150.
Tim investigasi WahanaNews.co melakukan penelusuran harga dengan spesifikasi yang sama kepada sejumlah penyedia. Hasilnya, beberapa item disebut memiliki harga di atas kisaran pasar dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menekankan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. Keuntungan penyedia diperbolehkan sepanjang wajar dan tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bukan berasal dari praktik manipulasi atau mark-up harga.