Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Pemerintah Kota Jakarta Pusat, melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, memastikan bahwa pos pelayanan kesehatan selama libur Lebaran, mulai dari kecamatan, terminal, hingga stasiun, tetap optimal hingga tanggal 16 April 2024.
"Pelayanan kesehatan selama libur Lebaran sesuai pemberitahuan (masih berjalan)," katanya Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Rismasari saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/4/2024).
Baca Juga:
Terkait Beredarnya Video Berisi Komplain Pasien, Ini Penjelasan Humas RSUD
Puskesmas dan Pusat Krisis Dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta melaksanakan pelayanan pada Pos Pelayanan Kesehatan di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen pada 5 April sampai 16 April 2024.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, adanya Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
Risma menjelaskan, layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selamat libur nasional dan cuti lebaran membuka layanan 24 jam. Lalu, Puskesmas Pembantu membuka layanan dengan sistem piket dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
"Layanan Puskesmas Pembantu pada saat libur nasional Tahun 2024 dialihkan ke layanan 24 jam dan gawat darurat Puskesmas dengan memberikan informasi pengalihan layanan kepada masyarakat," ujar Risma.
Sedangkan RSUD dan Puskesmas tetap memberikan layanan penanganan pasien terduga atau konfirmasi COVID-19 dan melakukan pelacakan kontak erat.
Selain itu, RSUD dan Puskesmas juga memastikan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di fasilitas pelayanan kesehatan, memantau pelaksanaan dan penerapan PPI dan protokol kesehatan secara efektif dan efisien.
"Petugas di Posko Kesehatan berasal dari 10 puskesmas di Jakarta Pusat secara bergantian. Layanan dibagi dua sif, yakni sif 1 mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan sif 2 mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," kata
Risma.
Risma memastikan Dinas Kesehatan Provinsi bersama Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat terus melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas di wilayah Jakarta Pusat selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]