WahanaNews Jakarta.co - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menutup empat titik penampungan sampah atau pelbak liar di RW 03 dan RW 07, Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Kecamatan Jatinegara, sepanjang Jalan DI Panjaitan.
Penutupan yang dimulai Senin (10/8/2026) tersebut dilakukan untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Baca Juga:
Ngopi Cetar Jadi Forum Cegah Tawuran, Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Masyarakat
Penataan lokasi pembuangan sampah di trotoar itu ditinjau langsung Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin dan berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (11/8/2026). Dalam peninjauan tersebut, Munjirin didampingi Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Julius Monangta dan Dewan Kota Kecamatan Jatinegara Khoirunnisa.
Lurah Cipinang Besar Utara Andi Agung Yasser mengatakan, penutupan pelbak liar dilakukan untuk memastikan kawasan trotoar dan bahu jalan kembali bersih, tertata, serta bebas dari bau akibat tumpukan sampah.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan trotoar dan bahu jalan kembali bersih serta tidak meninggalkan bau akibat tumpukan sampah,” kata Andi.
Baca Juga:
Walikota Munjirin Apresiasi Dedikasi Kader Posyandu pada Jambore Tingkat Kota Jakarta Timur 2026
Pembersihan empat lokasi tersebut melibatkan petugas gabungan, terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) Kelurahan CBU, Satpol PP, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Jatinegara, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW, dan RT setempat.
Untuk memaksimalkan proses pembersihan, Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kecamatan Jatinegara turut mengerahkan armada untuk menyemprot sisa kotoran di sepanjang trotoar.
Melalui sinergi lintas unsur tersebut, kawasan Jalan DI Panjaitan diharapkan kembali bersih, rapi, tertib, serta aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Sebagai solusi setelah penutupan pelbak liar, Kelurahan CBU mendistribusikan tempat sampah atau dustbin ke lingkungan permukiman warga. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan sampah rumah tangga dapat berlangsung lebih teratur dan tidak kembali menumpuk di fasilitas umum.
“Nantinya dari tong sampah itu petugas akan mengambilnya. Selain menyediakan sarana pengganti, kami juga menyiapkan langkah antisipatif agar lokasi bekas pelbak tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah liar,” jelas Andi.
Selain membersihkan lokasi, petugas gabungan juga melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sekitar kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban lingkungan tetap terjaga secara menyeluruh.
Area yang telah dibersihkan selanjutnya dimanfaatkan sebagai posko pemantauan dan pengawasan secara berkala guna mencegah munculnya kembali titik pembuangan sampah liar.
Andi mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan.
“Kami berkoordinasi erat dengan pengurus RT dan RW untuk terus mengedukasi warga agar tidak membuang sampah di trotoar. Pengawasan intensif akan terus dilakukan, dan bagi masyarakat yang tetap membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
[Redaktur: Jupriadi]