Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menetapkan memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba ke Rutan Cipinang untuk efisiensi waktu persidangan.
"Untuk pemindahan, majelis memperhatikan efisiensi waktu persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Menurut dia, pemindahan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Dito Mahendra sudah sesuai pertimbangan mereka.
Akan tetapi, lanjut Dewa Made, untuk efisiensi waktu persidangan cepat, maka penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
"Majelis juga memperhatikan keamanan dan kesehatan dari terdakwa itu yang kami perhatikan," katanya.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra Boris Tampubolon mengatakan, pemindahan kliennya yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim diterima, meskipun sudah menyampaikan keberatan.
"Kita sudah sampaikan keberatan kita, JPU juga sudah menyampaikan alasannya kenapa harus dipindah dan hakim sudah memutuskan, maka kita hormati, tidak keberatan yang terpenting persidangan berjalan cepat," katanya.
Sebelumnya, Terdakwa Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.