WahanaNews Jakarta.co - Kepala Terminal Senen, Sutrisno mengatakan unit pengelola (UP) Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan kios yang dengan sengaja mendirikan bangunan diatas tanah Pemprov DKI Jakarta.
"Surat teguran telah kita sampaikan ke pemilik kios bernama Cosmos agar kios yang dibangun permanen adalah tanah pemprov yaitu jalur alternatif menghubungkan pasar blok VI ke terminal Senen segera dikembalikan ke fungsi awal," ujar Sutrisno di kantornya, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga:
Penandatangan Nota Kesepakatan RJ Kejati dan Kejari Kabupaten Kota dengan Gubernur dan Bupati / Walikota se-Sulteng
Dia mengatakan telah memanggil yang bersangkutan (pemilik kios) ke kantor Terminal Senen bersama tim dari UP Terminal Angkutan Jalan DKI.
"Yang bersangkutan berjanji akan memperbaikinya, namun fakta di lapangan malah dibuat rolling door dan saat ini difungsikan menjadi dapur dan tempat cucian piring. Hal ini juga sudah kita tegur orangnya susah di atur," ucap Sutrisno lebih lanjut.
Bahkan menurut Sutrisno, saat ini kios tersebut pun sudah disewakan kepada orang lain tanpa kordinasi.
Baca Juga:
Imbas Demo Masih Lanjut, Pemprov DKI Jakarta Edarkan Surat Imbauan WFH
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Hobbin. M mengatakan keanehan pejabat terkait yang membiarkan tanah pemerintah diserobot begitu saja tanpa ada tindakan tegas.
"Ada yang aneh disitu masa sudah jelas menyimpang dan menyerobot tanah yang bukan hak miliknya dibiarkan. Utu adalah tindakan yang menyimpang beginilah kwalitas para pejabat yang tidak tegas seolah-olah ada dugaan kepentingan antara oknum pejabat unit pengelola terminal angkutan jalan dki jakarta dengan pemilik kios bernama cosmos," ujar Hobbin.
Menurut Hobbin, jika hal ini dibiarkan maka aset-aset pemprov bisa digarap masyarakat lainnya. "Kios-kios di terminal itu kan banyak jalur-jalur alternatif jika tidak dilakukan tindakan tegas maka pedagang lainnya akan ikut membangun jalur alternatif lainnya," ujarnya.
Dikatakan Hobbin terminal Senen itu saat ini sudah menjadi bisnis kios ada transaksi jual menjual dan sewa menyewa yang mana menurutnya secara aturan Dinas Perhubungan itu tidak diperbolehkan.
"Kita minta Kadis Perhubungan DKI segera mengevaluasi jajarannya dengan melakukan pendataan ulang siapa-siapa saja pemilik kios yang sebenarnya," tutup Hobbin
[Redaktur: JP Sianturi]