WahanaNews Jakarta.co - Bangunan diduga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Cakung berjalan mulus tanpa sentuhan petugas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan maupun Suku Dinas Citata Jakarta Timur.
Salah satunya bangunan bukan rumah tinggal (O!save) yang terletak di Jalan Tipar Cakung, No. 97 RT/RW 009/005 Kel Cakung Barat, Kecamatan Cakung.
Baca Juga:
Bangunan Gedung Grosir Terbesar di Kel. Pulogebang Diduga Tanpa PBG
Foto/Ist
Informasi dari salah satu pekerja mengatakan, bahwa bangunan ini ditangani Pak RW. "Terkait perizinan saya tidak tau Pak, saya diperintahkan Pak RW untuk mengawasi. Info dari Pak RW untuk ijin bangunan ini sedang di urus," kata pekerja kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, lebih jelasnya hubungi Pak RW di nomor 08131477XXXX biar jelas bagaimana terkait perijinan bangunan ini Pak, ucapnya setelah menyebutkan no Pak RW.
Baca Juga:
Kasektor Citata Senen Dilaporkan ke Inspektorat Terkait Dugaan Pelanggaran Bangunan Gedung
Ditempat terpisah, bangunan permanen yang dibangun dilahan pemerintah tepatnya di jalan sisi BKT Rawa Kuning RT. 008 RW. 007 Kel Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Informasi berkembang, bangunan tersebut tidak mengantongi PBG karena berdiri di lahan pemerintah sehingga tidak dapat diterbitkan PBGnya, namun sangat disayangkan bahwa diduga bangunan tersebut dibekingi Ketua RT setempat dan oknum ormas.
Diminta Camat Cakung dan Sudin Citata Jakarta Timur memberikan tindakan tegas dan dilakukan penyegelan, jangan dibiarkan oknum berperan penting untuk memperkaya diri.