WahanaNews.co, Jakarta - PT PLN (Persero) dengan tegas menindak pelaku pencurian kabel listrik yang telah merugikan masyarakat. Hal ini kembali terjadi saat petugas Pelayanan Teknis (Yantek) PLN, yang sedang melewati Jalan Pangeran Tubagus Angke, melihat dua orang sedang menyayat kabel 20 kV milik PLN.
Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan berkat laporan cepat petugas Yantek ke Polsek Tambora. Para tersangka segera ditangkap oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan alat potong yang digunakan pelaku untuk memotong kabel PLN, sebuah tas berisi alat pencurian, dan satu karung berisi kabel tembaga armor ground 20 kV.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan, Diah Puspita, menegaskan bahwa kejadian ini adalah bukti keseriusan PLN dalam menindak tegas pelaku yang merusak dan mencuri aset PLN.
Ket foto: Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan, Diah Puspita menjelaskan PLN akan menindak tegas bagi para pencuri aset PLN karena akan sangat berdampak terhadap pelayanan masyarakat. [WahanaNews.co/PLN]
"Kejadian seperti ini sangat merugikan masyarakat luas, dan PLN tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan publik," tegas Diah.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dalam keterangannya, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran PLN mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dengan waspada terhadap oknum mencurigakan tanpa identitas PLN yang beraktivitas di sekitar aset milik PLN.
“Jika masyarakat melihat gerak gerik mencurigakan, segera laporkan melalui ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile,” ujar Lasiran.
PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan aset-aset vitalnya demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.