Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu (3/11/2024).
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
Baca Juga:
Urus SIM C Semakin Mudah, Polres Sibolga Terapkan Lintasan Huruf S
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inden Kalimalang samping McD Duren Sawit
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga:
Uji Praktik SIM C, Trek Angka 8 Diubah Jadi Huruf S
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]