Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Polisi menegaskan bahwa pelajar yang terlibat tawuran terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Terlibat tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat edukasi pada pelajar dan orang tua tentang konsekuensi hukum jika terlibat tawuran, di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa para pelajar yang terlibat tawuran berpotensi kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yakni sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah.
“KJP Plus ini bentuk keringanan dari negara untuk bantu anak-anak mendapatkan pendidikan. Jika terlibat tawuran, KJP Plus mereka bisa dicabut. Ini adalah konsekuensi nyata yang akan mereka hadapi,” kata dia.
Dalam kegiatan edukasi yang berlangsung di Polsek Kembangan tersebut, polisi juga meminta para pelajar yang pernah terlibat tawuran untuk menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan kriminal itu.
Baca Juga:
17 Personel Pencegahan Tawuran di Kuranji Disidang Etik Polda Sumbar
"Ini kesempatan kedua bagi mereka, tapi jika kedapatan kembali melakukan hal yang sama, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Taufik juga mengingatkan bahwa dalam pembubaran tawuran beberapa waktu lalu, salah satu personel kepolisian diserang dengan air keras.
Beberapa pelaku yang masih di bawah umur telah diperiksa dan tiga tersangka sudah ditindak sesuai hukum yang berlaku.