JAKARTA.WAHANANEWS.CO — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyampaikan, hingga saat ini, sebanyak 96 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menaati aturan yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
“Kepatuhan itu 96 persen. Karena saya mendapatkan laporan secara langsung untuk minggu lalu dari Kepala Dinas Perhubungan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
PPKUKM DKI Jakarta Siap Dorong Produk Kreatif Lokal Masuk Pasar Global
Pramono mengatakan, angka kepatuhan peraturan tersebut tinggi dikarenakan Balai Kota memang tidak menyediakan parkir di hari Rabu.
Bahkan, pintu gerbang Balai Kota dijaga ketat. Sehingga, tak ada kendaraan pribadi yang boleh masuk ke Balai Kota.
Selain itu, Pramono menjelaskan tidak menyediakan angkutan ASN di depo-depo yang ada dan sudah menggratiskan mereka untuk naik transportasi umum. Untuk itu, Pramono menilai tak ada alasan untuk tidak mematuhi peraturan tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Saat ditanyai sanksi terhadap empat persen ASN yang belum mematuhi peraturan tersebut, secara tegas Pramono mengatakan akan membina mereka.
“Tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan,” kata Pramono.
Seperti yang diketahui, Pramono Anung telah resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025 lalu.