Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Pria berinisial FA, yang menodongkan senjata api kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Mimosa Raya Blok P.11 RT09/RW04 Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dinyatakan positif narkoba.
"Ketika di Kepolisian saya mendengar informasi bahwasanya yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dan positif narkoba. Salah satunya amfetamin," kata Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Timur Doyan Tinjau Proyek Tapi Ogah Urus Keluhan Warga
Asep menegaskan pelaku merupakan warga sipil dan senjata yang dimilikinya bukanlah mainan. Senjata itu kini sudah disita oleh Kepolisian.
Saat diamankan pelaku sempat berteriak-teriak mengucapkan kata-kata kotor namun pada akhirnya berhasil ditangkap dengan strategi persuasif dari Kepolisian.
Dia menambahkan alasan pelaku menodongkan senjata api lantaran merasa terganggu dengan suara mesin yang digunakan PPSU untuk merapikan pohon.
Baca Juga:
Warga Cilangkap: Proyek Sudin SDA yang Amburadul Tapi PPSU dan Satgas SDA Jadi Korban
"Yang saya terima baru tidur sekitar pukul 02.00 malam hari karena suara mesin itu mengganggu maka tidurnya jadi terusik," ucap Asep.
Kini, pihak Kepolisian telah mengamankan pria tersebut dan sedang menjalani proses penyelidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Yang menangani Polsek Pasar Minggu dan pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat dikonfirmasi.
Kronologi berawal pada Selasa (15/10/2024) pagi pukul 06.05 WIB, pihaknya mendapat laporan dari Hadi selaku Ketua Paguyuban Komplek Buncit Indah yang melaporkan ada pohon tumbang yang menghalangi jalan.
Kemudian, Asep menugaskan enam orang petugas PPSU untuk melaksanakan pembersihan dan perapian pohon akibat angin kencang yang terjadi pada Senin (14/10/2024) malam pukul 18.30 WIB.
Pada saat proses pembersihan dan perapian ranting pohon yang dimana pohon berada di luar rumah, pelaku berinisial F tiba-tiba dari lantai dua rumahnya mengucapkan kata-kata kasar dan cacian.
Kasus tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor LP/B/272/X/2024/SPKT/Polsek Pasar Minggu/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10).
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]