Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan, khususnya terkait pelaksanaan dan peraturannya.
“Dinas pendidikan sedang melakukan pengkajian mendalam dan saat ini menyiapkan regulasi-regulasi diperlukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga:
Disdik Kota Tangerang Instruksikan Sekolah Edukasi Siswa Tentang Menu Makan Bergizi
Terkait detail aturan, pihaknya akan menyelesaikan dulu regulasinya, yakni peraturan daerah (perda). "Karena Perda Nomor 8 Tahun 2006 perlu direvisi, disesuaikan dengan kondisi saat ini," katanya.
Setelah tahapan perda selesai, maka akan dibuat regulasi turunannya, yaitu peraturan gubernur (pergub). Kemudian, Dinas Pendidikan masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.
Purwosusilo mengatakan proses program sekolah gratis masih cukup panjang dan sedang dipersiapkan agar kelak dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga:
Disdik Maluku dan Pemprov Gorontalo Kolaborasi Gunakan Aplikasi e-GTK untuk Pendidikan
Kendati demikian, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hadir di tengah masyarakat untuk menjamin seluruh warga Jakarta terutama masa usia sekolah bisa mendapatkan layanan pendidikan yang tuntas dan berkualitas.
"Sebab latar belakang program ini dibuat adalah karena adanya sekolah swasta juga yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi uang SPP, uang ekskul, uang kegiatan dan sebagainya," kata dia.
Selain itu, Purwosusilo mengatakan masih terdapat anak putus sekolah di Jakarta, khususnya karena persoalan ekonomi. Karena itu maksud dan tujuan dari program ini adalah percepatan pemenuhan akses pendidikan di DKI Jakarta.