JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan skandal proyek pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana di Jakarta Timur mencuat ke permukaan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (LSM FORBI PPKM) resmi melaporkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Baca Juga:
Proyek Lanjutan Waduk Kampung Dukuh 2 Kramat Jati Jaktim Rp20 Miliar Terancam Tersendat?
Mereka menyoroti indikasi persekongkolan, penyimpangan administrasi, hingga potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat laporan bernomor 443/PPKM/SK/I/2026, proyek yang dipersoalkan adalah Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya dengan kode RUP 58753360.
Nilai pagu anggaran dan kontrak tercatat sama, yakni Rp56.193.778.699, dengan pelaksana proyek PT Varas Ratubadis Prambanan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Tutup Latfungnispen TA 2024
FORBI PPKM menilai penunjukan perusahaan tersebut sarat tanda tanya. Sebab, perusahaan pelaksana disebut hanya berkualifikasi menengah, sementara proyek dengan nilai di atas Rp50 miliar semestinya dikerjakan badan usaha berkualifikasi besar sebagaimana ketentuan pengadaan jasa konstruksi.
Jika benar demikian, maka penetapan pemenang proyek dinilai berpotensi cacat hukum sejak awal.
Tak berhenti di situ, laporan juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing yang diduga dipaksakan untuk pekerjaan konstruksi besar. Pelapor menduga dokumen perencanaan dan bill of quantity diarahkan agar seluruh item pekerjaan dimasukkan ke sistem katalog elektronik, lalu tinggal “diklik” untuk negosiasi. Skema ini dinilai membuka ruang permainan proyek dan menghilangkan prinsip persaingan sehat.
Bagian paling tajam dari laporan menyasar item pekerjaan galian tanah tanggul senilai Rp5,42 miliar. Berdasarkan hitungan pelapor, biaya riil pekerjaan dengan tiga unit excavator selama tiga bulan diperkirakan hanya sekitar Rp1,09 miliar.
Dari selisih tersebut, potensi kerugian negara disebut bisa mencapai Rp4,32 miliar. Angka itu menjadi sorotan karena selisih biaya dinilai terlalu jauh dan tidak masuk akal.
Selain itu, penggunaan solar untuk operasional alat berat juga dipertanyakan. Pelapor menduga BBM yang dipakai bukan berasal dari jalur resmi industri, melainkan berpotensi menggunakan solar subsidi. Jika dugaan itu benar, negara disebut berpotensi dirugikan ratusan juta rupiah dan dapat menabrak ketentuan pidana di sektor migas.
Sejumlah item pekerjaan lain turut disorot, mulai dari pemasangan bronjong gabion, matras perkuatan, bowplank, bekisting, lantai kerja, hingga pengadaan batu pengisi bronjong hampir Rp9,9 miliar. Pelapor menilai beberapa pekerjaan patut dipertanyakan realisasinya di lapangan.
Bahkan disebut ada pemasangan bronjong dalam kondisi tergenang, dengan batu hanya dilempar tanpa penyusunan yang semestinya, sementara pengawas dan direksi proyek diduga melakukan pembiaran.
Atas dasar itu, FORBI PPKM mendesak Kortas Tipikor Polri segera turun tangan memeriksa Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Direktur PT Varas Ratubadis Prambanan, serta konsultan pengawas proyek.
Mereka meminta penegak hukum membongkar aliran anggaran dan menelusuri siapa pihak yang diuntungkan dari proyek yang disebut-sebut sarat kejanggalan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Jika dugaan itu terbukti, maka proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian air justru berubah menjadi bancakan anggaran berjubah pembangunan.